Prof : Tidak Tepat jika THM, Karaoke, Panti Pijat Ditutup Sementara
Suriansyah (Prof) |
Secara lengkap pada poin kedua SE Walikota tersebut, bahwa : para pelaku usaha/pengelola/penanggung jawab tempat wisata, tempat olahraga dan pusat kebugaran termasuk kolam renang umum, tempat hiburan malam (THM), pasar malam, sinema/bioskop, wahana permainan anak, semua jenis kegiatan usaha hiburan, pub, bar, karaoke/atau kegiatan yang menyediakan hiburan live music termasuk pub/bar yang ada di area hotel, arena bolo sodok (biliar), panti pijat/panti kebugaran serta fasilitas umum termasuk di dalamnya taman-taman kota dan lapangan, agar menutup sementara unit usahanya.
"Kebijakan di poin kedua SE Walikota itu, dinilai tidak tepat dan tidak adil. Karena di situlah banyak timbul orang-orang yang terdampak Covid-19 dan bertambahnya pengangguran dan bisa mengakibatkan stres berkepanjangan. Bayangkan seperti panti pijat, karaoke, bola sodok dan lain-lain diminta menutup sementara unit usahanya," sebut Prof kepada media ini, Minggu (17/1/2021) malam.
Masih menurut Prof, seharusnya yang diperketat itu adalah di area bandara, pelabuhan dan terminal bus antar
Provinsi, perusahaan minyak, perkantoran pemerintah maupun BUMN. "Karena di situlah timbul klaster-klaster baru. Seperti Kantor Satpol PP, BPN, Pertamina dan lainnya," tegas Prof. (kk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar