Oktober 30, 2019

Raker Bapenda Kaltim dan Kabupaten/Kota : Pentingnya Sinergi untuk Peningkatan Pendapatan Daerah

Rapat kerja Bapenda Kaltim dan kabupaten/kota dibuka Wagub Hadi Mulyadi, para peserta foto bersama Wagub (ist/kk)
BALIKPAPAN, KABARKALTIMCO.ID-Bertempat di Hotel Blue Sky Balikpapan, Rabu (30/10/219) digelar rapat kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.

Tema dalam raker tersebut, yaitu “membangun sinergitas dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur. Raker dibuka Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi SSi MSi yang mewakili Gubernur Dr H Isran Noor MSi.

Juga hadir dalam raker, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur-Kalimantan Utara  Salmon Jaya, Kepala Bapenda Provinsi Kaltim Dra Hj Ismiati MSi, Kasi Dana Bagi Hasil (DBH) Kementerian Keuangan  Bambang Raflis dan juga dihadiri  Kepala UPTD/PPRD se-Kaltim, salah satunya Ketua UPTD/PPRD Bapenda Kaltim wilayah Paser Suyoso Nantra SSos MM.  Termasuk pula  Staf Ahli Gubernur Kaltim, Zulkarnain juga hadir.

Kepala UPTD/PPRD Bapenda Kaltim wilayah Paser Suyoso Nantra (kanan) saat raker (ist/kk)
Gubernur mengajak untuk meningkatkan sinergisitas pihak-pihak terkait, demi peningkatan pendapatan daerah. Dinas Pendapatan kabupaten/kota se-Kaltim pun, juga hadir dalam raker tersebut.
  
“Diharapkan sinergitas semua elemen yang terkait, untuk meningkatkan PAD,” sebut Wakil Gubernur dalam kesempatan itu.

Baik itu pemerintah provinsi mulai dari Gubernur, Wagub dan jajaranyna,  pemerintah kabupaten/kota dari Bupati/walikota dan jajarannya hingga staf dan bawahan harus turun langsung, bersama-sama sinergi dalam peningkatan pendapatan.

Termasuk diperlukan untuk mengejar kewajiban Wajib Pajak (WP) di. Wilayah Kaltim untuk dapat membayar kewajibannya. Hal itu demi terwujudnya Kaltim yang Berdaulat sebagimana yang menjadi komitmen dan tujuan Gubernur IsranNoor demi kesejahteraan masyarakat Kaltim.  

Diakui, masih banyak perusahaan yang mencari penghasilan di Kaltim, tapi minim partisipasi terhadap daerah.  Contohnya, PPh 21, kepemilikannya masih di luar Kaltim, sepatutnya perusahaannya didaftarkan di. wilayah Kaltim. (*/sn/kk)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM