Mei 02, 2019

Ratusan Warga Ditipu GPK Soal Kompensasi Terdampak Kabel SUTT PLTU

Suasana proses pembayaran di Kantor Desa Suka Rahmat. (baharsikki/kk)
KUTIM, KABARKALTIM.CO.ID- Nilai kompenasi tanah terdampak bentangan kabel SUTT PLTU kapasitas 150 Kilovolt dilakukan tidak transparan. Penetapan harga per meter tanah terdampak kabel SUTT hanya diketahui pihak PT. Graha Power Kaltim (GPK) selaku kantraktor asing- China. Masyarakat terdampak tidak diberitahu berapa harga per meter tiap bangunan atau tanah mereka yang terdampak kabel SUTT.
Kami dijajah di negeri sendiri. Kami merasa ditipu. Kami dipaksa untuk menerima harga kompensasi tanah yang ditetapkan GPK tanpa melalui proses musyawarah,” kata ratusan warga Desa Suka Rahmat yang kesal karena merasa diperlakukan tidak adil.

Proses pencairan dana kompensasi terdampak kabel SUTT dilangsungkan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Desa Suka Rahmat, Kecamattan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur terhitung 2 -3 Mei 2019.
Saya ke sini (Kantor Desa Suka Rahmat, Red, saya kira mau rapat pembahasan harga per meter kompensasi tanah. Tak tahunya, ternyata, sedang berlangsung pembayaran. Ini berarti kita dibodohi sama GPK,” ujar warga yang diundang hadir lewat telepon, Kamis (2//5/2019).
Berdasar Peraturan Menteri Energi, Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2018 dinyatakan, formulasi kompensasi yakni 15 persen dikali luas tanah/bangunan dikali harga pasaran. Penetapan harga pasaran ini warga tidak dilibatkan. GPK ngerampok hak warga. Kalau karyawan GPK yang urusi pencairan uang kompensasi bila ditanya soal berapa besaran nilai per meter, mereka (GPK) hanya menjawab, “itu bos yang tahu”.
Padahal sejatinya di negeri yang berasas Pancasila, mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan. Tapi ini tidak dilakukan GPK. “Saya masuk tadi di ruangan loket pembayaran. Saya tanyakan. Tapi GPK tak mau sebut. Yang ditunjukan ke sayaa hanya total kompensasi. Harga ganti rugi per meter, GPK tidak mau sebutkan ke publik. Transparansi GPK ke warga tidak ada. Ada apa,” tanya pria muda yang punya tanah dan bangunan terdampak kabel SUTT.
Kata dia, pihak GPK menodong warga yang hendak mengetahui haknya dengan kata-kata tidak enakan hati, “Kalau mau terima dicairkan. Tapi kalau tidak mau, uangnya dititipkan di pengadilan”. Artinya, warga dipaksa menerima keputusan GPK yang sesungguhnya tidak sesuai harapan warga.
Seribu rupiah pun harga kompensasi per meter, misalnya, warga ikhlas terima. Asalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tapi masalahnya tidak pernah ada pembicaraan antara GPK dengan warga soal harga per meter. “Saya pusing, kita-kita ini ditipu, dibodohi lagi,” ujar pria berjenggot.
Masalahnya, kabel SUTT sudah terbentang di tower 36 sampai tower 48. Warga merasa berat hati menerima keputusan GPK. Warga merasa dipermainkan. Tidak pernah diajak omong soal nilai kompensasi per meter. Dalam rapat April 2019 lalu dipimpin Kepala Desa Parakkasi, warga memohon agar pekerjaan bentangkan kabel SUTT dihentikan sementara. Sambil GPK konsentrasi mengurusi penyelesaian kompensasi. Tapi Kades Suka Rahmat sendiri tak mau pekerjaan disetop sebelum sampai tower 48. Kalau begini faktanya, ratusan warga gigit jari. Telan liur tapi tidak menghilangkan haus maupun lapar. (baharsikki)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM