Mieke Henny saat menemui pimpinan BPJS Balikpapan (ist/kk) |
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Komisi IV DPRD Kota Balikpapan bergerak cepat, menyikapi pemutusan kontrak atau kerja sama BPJS-RSKD. Mieke Henny, mewakili
Komisi IV DPRD Kota Balikpapan langsung menemui pimpinan BPJS Balikpapan, Endang, baru-baru ini di kantor BPJS Balikpapan.
"Bukan putus kerja sama secara keseluruhan tanggungan, tapi perubahan ruang lingkup pelayanan sementara. Artinya peserta JKN-KIS masih berhak
menerima pelayanan kesehatan terkhusus untuk gawat darurat, kemoterapi
dan hemodialisa/cuci darah," beber Mieke Henny.
"Sedangkan
pelayanan rawat inap yang saat ini masih dirawat tetap dilayani sampai
pasien dinyatakan sembuh. Dan bagi pasien yang rawat jalan atau
kontrol, rujukan akan diarahkan ke rumah sakit selain RSKD yang juga kerja
sama dengan BPJS," imbuh dia.
"Perubahan ini memang sangat dirasakan bagi pasien yang
rawat jalan, karena harus pindah rumah sakit untuk kontrol dan ini berlaku Senin tanggal 13 sampai Senin 20 Mei. Karena pas tanggal 20 Mei akreditasi dilakukan. Setelah tanggal 20 Mei, InsyaAllah pelayanan KIS-JKN kembali normal seperti semula," urai Mieke Henny.
Pihaknya atas nama komisi IV DPRD Kota Balikpapan selaku mitra kerja, mengimbau agar permasalahan ini dapat
dipahami karena terkait dengan undang-undang dan aturan. "Dan kami sepakat untuk penambahan ruang lingkup pelayanan-pelayanan seminggu ini yaitu Thalassemia, TB,
hemophila, CAPD,HIV dan pelayanan kontrol ulang paska opname atau paska
operasi dan pelayanan rujukan. Pihak RSKD akan memohonkan kepada
Gubernur Kaltim, semoga ada solusi terbaik. Apalagi sisa utang BPJS
di RSKD sampai dengan 11 April lalu kisaran Rp 600 juta saja," urai Mieke Henny memaparkan hasil
pertemuan selaku Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan.(*/kk)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar