Maret 11, 2019

Belum Lunas, Kantor BKPP dan Pariwisata Disegel

Kantor BKPP dan Pariwisata. (baharsikki/kk)
KUTIM, KABARKALTIM. CO.ID- Masalah pertanahan banyak terjadi di Kutim (Kutai Timur, Red). Itu karena pemerintah tidak melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang ganti rugi pengadaan lahan pembangunan fasilitas untuk kepentingan umum. Hal ini disampaikan pengacara DR. (HC) Muhamad Ardi Hasim, SH. usai memasang spanduk penyegelan Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Kantor Pariwisata di sebelah gedung Ekspo, Sangatta, Senin (11/3/2019).
Ardi selaku kuasa hukum sengketa lahan seluas 6 hektare yang diklaim milik Hatta DKK (Dan Kawan-Kawan, Red) melakukan penyegelan terhadap bangunan beton yang kini difungsikan sebagai kantor BKPP dan Pariwisata, lantaran ganti rugi lahan belum lunas.

Kami yang punya lahan, tapi kenapa ganti ruginya dibayar kepada Baharuddin Hanang. Bukan kepada Hatta dan kawan-kawan. Artinya, ada salah bayar,” ungkap Muhamad Ardi Hasim.
Ganti rugi lahan ukuran 400 x 150 meter persegi berdasar Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) 2013 senilai Rp 12 miliar. Harganya Rp 200 ribu per meter. Kalau sekarang (2019) berdasar NJOP tanah Hatta DKK senilai Rp 90 miliar. Terserah Pemkab mau bayar ganti rugi Rp 60 miliar, Hatta DKK siap menerima. “Mau bayar tigapuluh miliar rupiah, juga kami terima,” katanya.
Penyegelan Kantor BKPP dan Pariwisata sebenarnya, sudah keduakalinya dilakukan. Lantaran
Hatta DKK. (baharsikki/kk)
pembayaran ganti rugi lahan belum diselesaikan. Senin, 14 Januari 2019 lalu, dilakukan aksi penyegelan pertama. Sewaktu itu, pemerintah berjanji akan membayar ganti rugi lahan bulan Maret 2019 ini. “Tapi melalui pesawat telepon pelaksana tugas kepala Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang Husni Hassan, katanya, pembayaran ganti rugi lahan dilakukan. Tapi bukan kepada Hatta, melainkan kepada Baharuddin Hanang,” beber Ardi Hasim.
Padahal Hatta DKK memegang bukti surat kepemilikan lengkap terkait lahan yang diklaim. Sepertinya, ada temuan?. Dan, juga penyelesaian sengketa lahan ibarat pemerintah bermain catur. Ada kerugian negara. Jadi penyegelan tetap dilakukan sampai ada pembayaran ganti rugi lahan.
Terpisah, Wakil Bupati Kasmidi Bulang menyatakan, aktivitas layanan di Kantor BKPP dan Pariwisata mestinya tetap jalan seperti biasa. “Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres AKBP Teddy. Terkait dengan penyegelan, pelayanan di kantor itu jangan sampai terganggu. Di situ layanan urusan kepegawaian harus terus jalan,” tandasnya.
Setahu Kasmidi Bulang, memang Pemkab Kutim sudah membayar sebahagian besar ganti rugi lahan tersebut. Dan, masih ada sisa Rp 800 juta yang belum lunas. Atau sekitar 20 persen dari harga total yang belum dilunasi. “Angka total ganti rugi saya tidak ingat,” kilahnya.
Antara kubu Baharuddin Hanang dan Hatta DKK, setahu wabup Kutim, dahulunya kedua kelompok ini memang pernah sama-sama merintis lahan di situ. “Maksud saya kalau memang benar. Ganti rugi lahan dibagi saja dengan cara yang baik-baik. Atau lewat jalur hukum di pengadilan saja. Mana yang menurut pengadilan benar berhak menerima ganti rugi, maka itu yang dibayar,” imbuhnya.
Terkait dengan aksi disegelnya kantor, Kepala BKPP Zainuddin Aspan menyatakan, pihaknya terpaksa tidak masuk kantor guna menghindari gesekan yang tidak diinginkan terjadi. Lebih baik libur saja bekerja di kantor daripada nantinya terjadi apa-apa. “Mau apa. Kami mau masuk kantor, kantor kami disegel,” kata Zai-sapaan akrab Zainuddin Aspan. (baharsikki)



Baca Juga :

2 komentar:

  1. SDH jelas barang ini,siapa yang harus di bayar persoalannya ada keberpihakan disini,,,pertanyaanx adlh ada apa dgn PEMKAB

    BalasHapus
  2. Kelihatan lucu aja kalo tim 9 bisa salah bayar,waduhhh, kasihan yg awam klo semua pemimpin selaku pemegang amanah bersikap demikian,, melakukan PEMBENARAN dgn menyingkirkan KEBENARAN.

    BalasHapus


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM