Desember 21, 2018

Permasalahan Tower Seluler di RT 18 GSU Belum Ada Titik Temu

Mediasi warga RT 18 GSU dengan pihak perusahaan seluler di kantor DPRD Balikpapan (andi/kk)
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Permasalahan tower seluler yang diributkan oleh warga RT 18 Gunung Sari Ulu (GSU) Kecamatan Balikpapan Tengah, belum menemukan titik temu. Meskipun sudah dipertemukan dengan anggota DPRD Kota Balikpapan dan pihak Telkomsel sebagai pemilik tower untuk yang sekian kalinya. 

“Sebagai wakil rakyat kami berusaha mencarikan jalan keluar,” kata Nazarudin-Ketua Komisi 3 DPRD Kota Balikpapan. 

Menurut Nazarudin, permasalahan tower ini perlu dicarikan jalan keluar supaya warga tidak dirugikan dan pihak perusahaan bisa menjalankan usahanya dengan baik tanpa merugikan pihak lain. 


Para warga RT 18 GSU didampingi langsung Ketua RT 18 GSU M Ali dan Ketua Forum Komunikasi Pembangunan Kota Balikpapan (FKPKB) Rona Fortuna Siregar, adapun dari DPRD Kota Balikpapan diwakili oleh Nazarudin, Andi Arif Agung, Maulidin dan lainnya. 

Dari pihak Telkomsel juga mengirimkan utusan untuk membicarakan permasalahan ini. Pertemuan ini diadakan di kantor DPRD Kota Balikpapan, baru-baru ini, dan dihadiri langsung Camat Balikpapan Tengah Budi Mulyanto. 

“Kami meminta ganti rugi semuanya Rp 10 miliar,” tegas M Ali. 

Dirinya menyampaikan bahwa sejak adanya tower ini, kerusakan barang-barang elektronik dialami warga, selain itu saat hujan lebat, suara petirnya sangat kencang bahkan bisa menyambar rumah warga. Atau tower dipindahkan ke tempat lain, atau pemukiman warga yang direlokasi dengan pembayaran ganti untung. 

Sedangkan pihak Telkomsel hanya bersedia memberikan ganti rugi sebesar Rp 80 juta, sehingga mereka pun belum bisa mengabulkan tuntutan warga. Yang menarik usulan anggota DPRD Andi Arif Agung yang meminta kepada pihak Telkomsel untuk membebaskan saja pemukiman warga sekitar tower supaya pihak perusahaan bisa memiliki lahan lebih luas. 

“Permasalahan ini diselesaikan dengan cara saling menguntungkan dan tidak ada yang dirugikan,” ujar Andi Arif. 

Karena belum ada kata sepakat dan tidak temu, maka permasalahan ini belum ada penyelesaian, sehingga mediasi di pengadilan menjadi salah satu solusi yang harus diikuti. (are)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM