Ketua DPR RI Bambang Soesatyo bersama Menristek Dikti |
Ketua
DPR mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan
pengawasan mengenai mekanisme pengangkatan Kepala Sekolah. Pengawasan
dengan mengacu pada kualitas dan profesionalisme sesuai dengan
kualifikasi calon Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Ketua
DPR mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) baik Provinsi maupun
Kabupaten/Kota bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendik)
Daerah untuk melakukan penilaian berdasarkan rekam jejak calon kepala
sekolah serta melakukan seleksi secara terbuka dalam melakukan pemilihan
Kepala sekolah untuk menghindari praktik kolusi dan nepotisme dalam
pengangkatan jabatan Kepala Sekolah.
Ketua
DPR mendorong Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan bersama Dispendik Daerah untuk mengevaluasi mekanisme
pengangkatan Kepala Sekolah serta penempatan Kepala Sekolah di suatu
daerah. Hal itu mengingat antrean panjang jabatan Kepala Sekolah menjadi
salah satu penyebab masih maraknya praktik kolusi dan nepotisme dalam
pengangkatan jabatan sebagai Kepala Sekolah.
Ketua
DPR mendorong Pemda melalui Dispendik bersinergi dengan Lembaga
Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) untuk melakukan
sosialisasi budaya anti korupsi kepada calon kepala sekolah antara lain
melalui Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah (PPCKS) dengan menanamkan
nilai kejujuran, integritas yang utuh dan komitmen tinggi kepada calon
Kepala Sekolah untuk meminimalisir perilaku KKN di lingkungan Pendidikan
Indonesia. (bamsoet)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar