Desember 11, 2018

Caleg Dilarang Mengundurkan Diri


M Thoha (andi/kabarkaltim)
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Balikpapan telah menetapkan jumlah calon legislatif (Caleg) yang akan maju menjadi wakil rakyat Kota Balikpapan. 

"Jumlah caleg untuk DPRD Kota Balikpapan sebanyak 576 orang," kata M Thoha-Ketua KPUD kota Balikpapan saat ditemui di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (10/12/2018). 

Menurut Thoha, untuk caleg yang mengundurkan diri maupun yang meninggal tidak bisa digantikan oleh caleg baru. Kalau pun nanti caleg yang mundur tersebut saat Pemilu mendapatkan suara, maka suaranya akan diberikan ke partai. 

"Yang pasti mereka yang mengundurkan diri setelah penetapan ini tidak bisa digantikan," tegas Thoha. (are)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM