SIARAN PERS IPW : Neta S Pane-Ketua Presidium Indonesia Police Watch
SETELAH cukup hebat meringkus "ratu hoax" Ratna Sarumpaet, Polda Metro Jaya harus mampu segera mengusut, meringkus dan memenjarakan Indonesia Leaks yang juga diduga telah menyebarkan kabar bohong. Indonesia Police Watch (IPW) menilai, setelah Ketua KPK Agus Raharjo menjelaskan dan membantah tudingan Indonesia Leaks bahwa Kapolri Tito Karnavian telah menerima aliran dana dalam kasus daging, dengan demikian Indonesia Leaks bisa terkena tuduhan penyebar hoax yang lebih parah dari Ratna Sarumpaet.
Kasus
Ratna sesungguhnya hanya kasus pribadi yang tidak punya delik hukum dan
tidak ada fitnah dalam kasusnya. Artinya, jika orang yang dibohongi
Ratna, seperti Prabowo Subianto cs tidak melaporkannya ke polisi,
penyidik tidak bisa mengusutnya.
Tapi
nyatanya Polda Metro Jaya bekerja super cepat melakukan investigasi,
meringkus dan kemudian memenjarakan Ratna.
Sementara dalam kasus Buku Merah, setelah Ketua KPK memberi penjelasan,
Indonesia Leaks menjadi terindikasi menyebarkan kabar bohong dan
memfitnah Kapolri.
Artinya
Indonesia Leaks bisa terjerat UU ITE karena menyebarkan kabar bohong
itu lewat medsos dan bisa terkena tuduhan fitnah, dengan ancaman hukuman
10 tahun penjara. Tapi anehnya, kenapa hingga kini Polda Metro Jaya
tidak bekerja super cepat seperti dalam kasus Ratna? Kenapa Polda Metro
Jaya tidak segera mengusut, meringkus dan memenjarakan orang-orang yang
terlibat di balik Indonesia Leaks.
Kenapa
Polda Metro Jaya beraninya hanya pada Ratna Sarumpaet? Padahal di balik
Indonesia Leaks ada sedikitnya 17 institusi yang bisa segera diperiksa
polisi, baik sebagai anggota, mitra maupun inisiator untuk mengetahui
dan mendapatkan otak pelaku hoax Indonesia Leaks.
IPW
berharap, jika Polda Metro Jaya berani memenjarakan Ratna, mereka juga
harus berani memenjarakan Indonesia Leaks yang sudah memfitnah Kapolri.
Sangat aneh jika Polda Metro Jaya tidak bergerak ketika Kapolrinya
difitnah.
Ada
apa dengan Polda Metro Jaya?
Dalam kasus Indonesia Leaks, Kapolri maupun Polri tidak perlu bereaksi.
Sebab bola kasus Buku Merah ini ada di KPK. Dan ketika Ketua KPK sudah
menjelaskan dan membantah tuduhan Indonesia Leaks, tugas Polri dalam hal
ini Polda Metro Jaya adalah mengusut, menciduk dan memenjarakan
orang-orang yang terlibat di balik Indonesia Leaks, seperti saat Polda
Metro Jaya memenjarakan Ratna Sarumpaet. (*)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar