Abdulloh diwawancarai awak media usai memimpin rapat (abram/kk) |
Abdulloh menjelaskan, pembentukan Raperda tersebut untuk menyinergikan mulai pemerintah pusat sampai ke daerah perlunya dibentuknya peraturan daerah (Perda) Kepemudaan inisiatif dari Pemkot Balikpapan.
Abdulloh menambahkan, terkait dengan organisasi kepemudaan di Balikpapan nantinya diatur melalui perda tersebut. Abdulloh mengakui bukan saja yang menjadi permasalahan masalah umur untuk menjabat suatu organisasi kepemudaan, tetapi semua yang berhubungan dengan kepemudaan juga akan diatur disesuaikan Undang-undang yang berlaku.
Kemudian Walikota Balikpapan Rizal Effendi dalam nota penjelasan mengatakan, bahwa pemuda harus menjadi kekuatan moral sebagai pemimpin masa depan dan sekaligus sebagai subjek pembangunan. Walikota juga menambahkan, adanya kepastian hukum bagi Kepemudaan dalam menjalankan kegiatannya. "Kemandirian pemuda difasilitasi pemerintah daerah disesuaikan karakteristik pemuda meningkatkan partisipasi dalam pembangunan," jelas Rizal Effendi. (ahe)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar