September 16, 2018

Pengacara Desak Proses Hukum Pelaku Pengepungan di Hotel Venus

 
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Masih ingat peristiwa pengepungan di Hotel Venus Penajam 23 Juni 2018 lalu? Dari aksi itu membuat enam orang wanita yang menempati kamar nomor 5, tersandra selama kurang lebih 10 jam karena dituding melakukan money politic. 

Tindakan tersebut langsung dilaporkan Hj Syahariah ke Polres Penajam Paser Utara (PPU) pada 24 Juni 2018 mengingat dua dari enam korban merupakan adik kandungnya. Apalagi, akibat pengepungan itu, satu di antara korban, tumbang karena sakit dan sempat dirawat di rumah sakit PPU. 

Dirasa aneh, hingga Rabu (12/9/2018) kasus tersebut tak kunjung tuntas. Pasalnya hingga kini, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka guna mempertangungjawabkan perbuatan. Agus Amri selaku kuasa hukum pelapor pun mempertanyakan profesionalisme karena lambannya penanganan. 

"Bahwa kasus ini jelas tindak pidana biasa dan bukan delik aduan, sehingga seharusnya penyidik lebih proaktif dalam mencari dan menemukan bukti-bukti," tegasnya. 

Ia memandang, mudah saja mengungkap kasus tersebut mengingat saat kejadian ada banyak anggota polisi di lokasi. "Seharusnya tidak ada alasan untuk mengulur proses hukum dan bisa segera menetapkan tersangka," ujarnya menggebu. 

Pihaknya pun mendesak Kepolisian Polres PPU segera menuntaskan kasus tersebut dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

"Beberapa pelaku merupakan anggota DPRD, sebagai wakil rakyat, (mereka) telah menodai kehormatan lembaga karena memberikan contoh yang buruk dengan melakukan aksi persekusi," hardiknya. 

Jika kasus tak kunjung diproses, pihaknya mengancam akan melakukan aksi demo. Berdasarkan laporan dengan nomor STPLP/21/VI/2018/reskrim, Hj Syahariah melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana persekusi/perbuatan tidak menyenangkan/pencemaran nama baik.  (*/are)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM