September 20, 2018

BPJS Tenaga Kerja Tak Tanggung Biaya Dukun

Sosialisasi BPJS Tenaga Kerja  (baharsikki/kk)
KUTIM,KABARKALTIM.CO.ID- Pemateri Hasep Purwalid menyatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak menanggung biaya pengobatan dukun dalam kecelakaan kerja. Yang ditanggung biaya pengobatan BPJS tenaga kerja adalah karyawan yang berobat di rumah sakit.

"Korban celaka bisa berobat di rumah sakit, baik yng sudah kerjasama maupun yang belum. Kalau yang belum, biaya pengobatan dibayar dulu pasien, belakangan diurus untuk dikembalikan uangnya," jelas Hasep dalam sosialisasi program patuh pembayaran iuran BPJS Tenaga Kerja yang dilangsungkan di Hotel Royal Victoria, Kamis (20/9/2018)


Teken MoU (baharsikki/kk)
Iuran BPJS tenaga kerja  dibayar 3 persen tiap bulan. Masing-masing satu persen ditangung pekerja (karyawan), dan 2 persen ditanggung pemberi kerja (perusahaan).  BPJS tenaga kerja beri  banyak manfaat berisfat perlindungan. Di antaranya kepada karyawan, ahli warisan dan lainnya.

Penyelesaian klaim BPJS tenaga kerja bisa- bisa melibatkan pihak eksternal seperti pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL), dan kejaksaan.

 Kejaksaan dan KPKNL terlibat dalam urusan sengketa perlindungan PBJS kalau terjadi penundaan pembayaran iuran. Kalau pembayaran iuran BPJS tenaga kerja dibayar tepat waktu maka apabila suatu ketika terjadi kecelakaan maka proses penyelesaian administrasi perlindungan kerja mudah dituntaskan. 

 Bila berdasar pada data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutim, bahwa ada 686 perusahaan yang menampung karyawan sekira 100. 000 orang, maka yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan baru sekira 50.000 karyawan. Artinya, baru 50 persen perusahan yang mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS tenaga kerja.

"Masalah, ada perusahaan yang belum daftarkan semua karyawan. Ada pula perusahan melapor sebagiann upah karyawan. Dan, ada piutan iuran," bebernya.

Kesadaran serta ketegasan dalam penegakan hukum sangat diperlukan guna mengatasi persoalan dalam memaksimalkan perlindungan ketenagakerjaan di daerah ini. Utamanya terhadap perusahaan yang terkesan bandel (nakal). Untuk itu melalui aksi penekenan Memorandum OF Undaerstanding (MoU) antara  Kepala BPJS Cabang Bontang Muhammad Rudoni dengan  Kepala Kejaksaan Neegeri Sangatta Mulyadi, maka kedepan diharapkan perusahaan yang belum maksimal melaksanakan perlindungan terhadap karyawannya bisa dinihilkan. (baharsikki)
 
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM