Agustus 14, 2018

Bahaya Penggunaan Kantong Plastik, DPRD Susun Raperda

Abdulloh diwawancarai awak media (abram/kk)
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan bersama Pemkot Balikpapan menggelar rapat paripurna Nota Penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengenai rancangan peraturan daerah  (raperda) terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dan pengurangan penggunaan kantong plastik,  Senin (13/8/2018).

Acara digelar sekitar pukul 13.00 Wita dihadiri 37 anggota dewan. Dari  pihak pemerintah kota dihadiri Wawali Rahmad Mas'ud SE, rapat dibuka Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh SSos

Abdulloh menjelaskan, bahwa sampah kantong plastik sangat membahayakan bagi lingkungan  karena penguraian kantong plastik  dibutuhkan waktu lama. "Untuk itu  perlu disusun regulasi untuk mengurangi penggunan kantong plastik, karena masyarakat juga
ingin hidup sehat," jelas Abdulloh.

"Apabila nantinya rancangan peraturan daerah (raperda) pengurangan penggunaan kantong plastik menjadi peraturan daerah (perda) dapat diimplementasikan ke masyarakat, tugas ini bukan hanya pemerintah kota saja tetapi seluruh lapisan masyarakat turut serta melaksanakan perda agar tidak sia-sia," ujar Abdulloh-politisi dari partai Golkar. (ahe)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM