Juni 03, 2018

Penyandang Cacat Harus Diterima Perusahaan


BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Balikpapan yang biasa selalu all out dalam membantu pasien yang ditolak rumah sakit atau tidak mendapatkan hak sebagai warga negara, sekarang mulai melebarkan sayap perjuangan mereka. 

Pemenuhan hak-hak penyandang cacat di Kota Balikpapan dirasa perlu untuk menjadi perhatian bersama. Menurut JPKP, salah satu hak penyandang cacat yang penting saat ini adalah hak untuk diterima di dunia kerja. Hal tersebutlah yang menjadi salah satu poin yang disampaikan JPKP pada saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Kota Balikpapan. 

"Dalam pasal 14 undang-undang penyandang cacat dijelaskan bahwa setiap perusahaan yang memiliki 100 orang karyawan maka wajib mempekerjakan satu persen penyandang cacat," terang anggota JPKP Moeso Novianto yang mendampingi Ketua JPKP Balikpapan Hermansyah. 

Moeso menambahkan, para penyandang cacat tidak perlu dikasihani oleh pemerintah dan masyarakat, tetapi pemerintah dan masyarakat cukup memberikan hak-hak mereka, terutama hak untuk diterima dalam dunia kerja. 

"Kita cukup memberikan hak-hak saudara-saudara kita penyandang cacat, terutama hak mereka dalam mendapatkan pekerjaan dan hidup mandiri," tambah Moeso. (*/kk)
Baca Juga :

1 komentar:

  1. Tolong ganti redaksional kata c*c*t dengan disabilitas atau difabel.
    Media ini harus lebih memperkaya perbendaharaan kata. Terimakasih

    BalasHapus


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM