RDP Bappeda Kota Balikpapan dengan DPRD Balikpapan (abram/kk) |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dipimpin Wakil Ketua H Syarifuddin Odang SH dan anggota Banggar melakukan Rapat Dengar Pendapat ( RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Perenanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Balikpapan menyangkut permasalahan program e-planning, Selasa (26/6/2018).
drg H Syukri Wahid anggota Banggar yang juga Ketua Fraksi PKS menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor : 86 Tahun 2017, bahwa usulan diajukan harus melalui pokok-pokok pikiran dewan disahkan melalui rapat paripurna ditandatangani Ketua DPRD.
"Hasil dari pokok-pokok pikiran dewan baru bisa diinput ke program e-planning oleh Bappeda, tapi kenyataannya tidak dilakukan, mengingat adanya perbedan waktu sehingga menjadi tidak seragam," jelasnya. "Pemkot melalui Bappeda bersama dewan harus melakukan konsultasi ke Mendagri mencari solusi terkait program e-planning," tegasnya.
Anggota Banggar lain H Haris Sappe menambahkan, bahwa program e-planning jauh dari harapan, masih menimbulkan permasalahan saat usulan pembangunan dari masyarakat diinput ke program e-planning. Haris mengingatkan jangan sampai program menghambat usulan lain.
"Data dari hasil e-planning Bappeda masih adanya temuan menyalahi aturan sehubungan volume dan besarnya anggaran dikeluarkan untuk beberapa pekerjan perlu diperbaiki ," kata Haris.
Selanjutnya Ketua Bappeda Nining mengatakan, dari hasil pertemuan ini akan melaporkan kepada Walikota. Termasuk melakukan konsultasi ke Mendagri bersama dewan terkait permasalahan program e-planning dan kendala yang dihadapi agar ke depannya lebih baik. (ahe)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar