Februari 18, 2018

Pelayanan BPN Makin Ditingkatkan

 
Pelayanan di BPN Balikpapan (usman/kk)
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Pelayanan di kantor Badan Pertahanan Nasioanal (BPN) Kota Balikpapan, makin ditingkatkan. Masyarakat yang mengurus berbagai keperluan, dapat terlayani dengan baik. 

Termasuk pula pengurusan sertifikat tanah, dianjurkan warga yang memiliki objek tanah belum bersetifikat, agar melakukan pengurusan. "Sertifikat sebagai tanda bukti kepemilikan, sepatutnya warga mengurusnya pada objek yang dimiliki," tegas salah satu petugas BPN Balikpapan, Iwan Supryansyah SH. 


Iwan pun membeberkan, soal tahapan yang harus dilalui seseorang yang ingin mengurus sertifikat tanah atas tanah yang dimilikinya. Sebelum mendapat sertifikat tersebut, melakukan pendaftaran tanah. 

Proses ini diperlukan untuk bidang tanah yang belum pernah didaftarkan ke BPN. Setelah didaftarkan pemohon akan diberi bukti berupa Surat Keputusan (SK) hak atas hak pemberian tanah. 

"Prosesnya adalah melengkapi dokumen-dokumen dan berkas-berkasnya," ujar Iwan. 

Dokumen yang dibutuhkan antara lain: foto kopi IMTN yang berlaku, foto kopi akta jual beli lahan dibuat oleh Notaris PPAT, foto kopy identitas seperti KTP dan kartu keluarga, foto kopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan oleh petugas BPN.  

Tak lupa melampirkan bukti PPh sesuai dengan ketentuan, melampirkan keterangan letak dan penggunaan tanah yang dimohon. (usman)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM