Februari 15, 2018

KONFLIK PERKEBUNAN di KALTIM




oleh  : Perkumpulan STABIL

 
Herry Sunaryo (Stabil)
DINAS Perkebunan Provinsi Kaltim dinilai kurang serius dalam upaya penanganan konflik sektor perkebunan di Kaltim, sampai dengan saat ini tidak ada langkah hebat yang dilakukan Dinas Perkebunan Kaltim dalam menekan angka konflik yang terjadi di Kaltim.

Berdasarkan topologi Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Kalimantan, konflik tenurial masyarakat dengan pemegang izin ada 201 konflik di Kalimantan.

Dari 201 konflik dari 28 provinsi di Indonesia,  Kaltim bersanding dengan Sumatera Selatan di urutan keempat dengan jumlah 56 konflik. Di bawah Riau dengan 36 konflik, kemudian Jambi dengan 26 konflik.

Banyaknya konflik tenurial di Kaltim bersumber dari kasus lama yang belum diselesaikan, kemudian muncul lagi konflik baru. Sehingga tren setiap tahun meningkat.

Semisal kita ambil contoh saat ini konflik yg terjadi di Kutim antara masyarakat kelompok tani dan PT KAN di Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon.

Dinas Perkebunan Kaltim harus berani membuat terobosan serta langkah hebat yang tersistematis dalam penangan konfIik perkebunan di Kaltim. Tidak bisa hanya duduk manis membiarkan berbagai konflik ini terjadi.

Beberapa problem konflik perkebunan di Kaltim sebenarnya sudah dapat dilihat dengan jelas problem isunya, semisal salah satu pemicu konflik tersebut adalah ketidakpastian areal kawasan hutan merupakan salah satu penghambat, kemudian penentuan kawasan KBKT yang terlihat jelas sebagai penghambat efektivitas tata kelola hutan di Indonesia khususnya di Kaltim.

Sepanjang tahun ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat Kalimantan berada di posisi kedua setelah Sumatera terkait konflik tenurial. tentu ini harusnya menjadi catatan serius buat Disbun Kaltim untuk meminimalisir konflik perkebunan yang terjadi di Kaltim.

Konflik yang terjadi, di kaltim seringkali terjadi karena ketidakselarasan antar kebijakan pemerintah yang dikeluarkan dengan implementasi di lapangan, dalam proses penerbitan ijin terjadi ketimpangan dalam penguasaan lahan. Sebagaimana konflik yang saat ini terjadi di Kutim di Desa Tepian Langsat Kecamatan Bengalon, dimana baru-baru ini masyarakat kelompok tani di desa tersebut mengadukan persoalan pencaplokan lahan oleh dua perusahaan besar yakni PT KAN dan PT NIKP terhadap lahan kelompok tani yang sudah mereka garap sejak tahun 2002 atas ijin kepala desa sampai kecamatan. tapi sejak tahun 2012 ijin konsesi perkebunan diberikan Pemkab Kutim terhadap 2 perusahaan tersebut. Akibatnya konflik tenurial terjadi sampai saat ini.

Selain itu pemberian izin-izin yang tidak terkoordinasi, serta tidak partisipatif, kurang efektifnya konsultasi publiknya ditambah lemahnya pemprov dalam penanganan konflik, bisa dikatakan Pemerintah lalai atau abai dalam menjaga hak masyarakat lokal maupun masyarakat adat.

Hal ini penting untuk disuarakan, karena konflik tenurial di Kaltim sangat dominan di sektor perkebunan di Kaltim, hal ini sangat dapat dirasakan, dengan banyaknya konflik yang terjadi namun tidak ada penanganan yang jelas terhadap konflik yang terjadi.

Terlebih Dsibun  Kaltim, seolah tak mampu , atau tak paham dalam pengelolaan dan penanganan konflik perkebunan ini, sehingga setiap tahun data konflik perkebunan di Kaltim tersebut meningkat.

Data Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Kaltim tahun 2017, kasus pertanahan yang ditangani sebanyak 7 kasus, 3 di antaranya adalah konflik sektor perkebunan. dengan problem klasik berupa ganti rugi lahan yang belum selesai dan kasus tumpang tindih lahan.

Data Dinas Perkebunan Prov Kaltim tahun 2017 ada 56 kasus, terdiri dari kasus lahan dan non lahan.

Kasus lahan terdiri dari ganti rugi lahan, tumpang tindih perizinan, okupasi atau pendudukan, tanah adat, mencapai 60% atau sebanyak 41 kasus.

Sedangkan kasus non lahan terdiri dari tuntutan plasma, pembagian hasil, tidak memiliki IUP, penolakan masyarakat dan lain-lain, mencapai 32% atau sebanyak 19 kasus.

Disbun Kaltim tidak bisa hanya tinggal diam melihat berbagai konflik yang terjadi harus berani membuat terobosan hebat, karena semakin lama konflik, semakin besar biaya sosial yang muncul, belum lagi dampak psikologisnya, sehingga penting untuk melahirkan ide gagasan yang tepat dalam penyelesaian konflik yang terjadi.

Sebagian besar konflik yg terjadi adalah kasus lama yang belum ada penyelesaiannya hingga saat ini.

Dari berbagai konflik yang terjadi, pihak perusahaan dalam penyelesaian konflik yang terjadi umumnya diselesaikan dengan cara penegakan hukum, dan seringkali masyarakat yang sudah berpuluh tahun menggarap lahannya selalu kalah ketika digugat perusahaan di pengadilan. dengan finansial dan SDM mumpuni yang dimiliki pihak perusahaan tentu masyarakat selalu kalah dalam proses penyelesaian konflik di pengadilan. (*)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM