Januari 29, 2018

Anggaran Pemkab Kutim Dipotong Lagi Rp 40 Miliar?

Rupiansyah. (baharsikki)
SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID- Pemkab Kutim terancam bangrut, bila pengelolaan keuangan daerah tidak tertib waktu. Pasalnya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dinyatakan, apabila pengadministrasian Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) daerah Kutim tidak tepat waktu sesuai yang telah ditentukan, maka secara pasti dilakukan pemotongan anggaran satu persen.

Pembuatan DPA tidak selesai Januari 2018 ini, maka kemungkinan terjadi pemotongan anggaran. Kalau pemotongan betul-betul terjadi dari satu persen, maka akan dipotong senilai sekira Rp 40 miliar dari total anggaran Pemkab Kutim. Artinya Pemkab Kutim dihadapkan pada kondisi keuangan yang makin memprihatinkan. Nilainya terus berkurang, sementara kebutuhan dana pembiayaan pembangunan semakin meningkat.


"Oleh karena itu, sisa waktu beberapa hari ini benar-benar dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyusun kelengkapan DPA. Kalau perlu data persetujuan DPA dikirim lewat email ke pusat duluan, belakangan menyusul arsip tetulisnya," saran mantan Asisten Administrasi Sekkab Edward Azran dalam rapat koordinasi dipimpin Asisten Ekonomi Pembangunan Sekkab Rupiansyah di ruang Meranti Kantor Bupati Bukit Pelangi, Senin (29/1/2018).

Selanjutnya, Rupiansyah optimis pembayaran gaji pegawai Pemkab Kutim bisa dicairkan Februari 2018 mendatang, bila DPA sudah rampung. Untuk itu, kepada semua Satuan Kerja Perangkap Daerah (SKPD) yang belum lengkap DPA-nya supaya segera dilengkapi. Karena proses asistensi memerlukan waktu lama. Datanya diteliti satu persatu, makanya perlu waktu agak lama. Bappeda sudah menyebarkan DPA ke masing-masing SKPD. Hingga berita ini ditulis, proses asistensi DPA SKPD sedang berjalan. Sementara Sekkab Kutim Irawansyah sedang menunaikan ibadah umrah di Makkah, konon pulang ke Kutim, 3 Feruari 2018. Jadi pembayaran gaji pegawai belum pasti kapan.

Terpisah, beberapa pegawai Pemkab mengeluh tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya seperti biasalantaran gaji mereka belum dibayar. Sementara harapan satu-satunya sebagai sumber pendapatan hanya dari gaji. Begitu pula bagi honorer daerah belum menerima gaji Desember 2017. Padahal tahun-tahun sebelumnya, gaji honorer diterima sebelum tutup buku tahun 2017.  Gaji sudah sedikit belum sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lagian lambat pula dibayar. Kesejahteraan menurun, dan pembangunan jalan di tempat . (baharsikki)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM