Abudlloh membuka raker DPRD Balikpapan (abram/kk) |
Drs Asgem selaku Ketua Panitia Rapat Kerja (Raker) DPRD Balikpapan mengatakan, dilakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Momor 12 Tahun 2017 tidak lain untuk mendukung pemerintan daerah yang bersih, sehingga berjalan sesuai dengan aturan berlaku, agar ke depannya lebih baik lagi. "Dilakukan pembahasan Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum agar mendapatkan penjelasan terkait pelaksanaan Pemilu 2019," tegas Asgem.
Raker membahas UU no 7/2017 dan PP no 12/2017 |
Abdulloh S.Sos sempat menuturkan saat ditemui beberapa awak media usai pembukan Rapat Kerja ( Raker ) sehubungan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 12 Tahun 2017 terkait pembahasan RAPBD, bahwa pengesahannya tidak boleh lewat pada bulan Nopember 2017, apabila pengesahan tersebut dilakukan lewat bulan Nopember, ada sanksi diberikan bagi anggota dewan selama enam bulan tidak menerima gaji, begitu juga Walikota dan Wakil Walikota sesuai di PP tersebut. Ia juga mengatakan sanksi itu tidak berlaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena gajinya dibiayai oleh APBN tegas Ketua DPRD yang juga politisi dari partai Golkar.
Kegiatan dilanjutkan sosialisasi dan pembahasan UU Nomor : 7 Tahun 2017 dan PP Nomor 12 Tahun 2017 oleh Kementerian Dalam Negeri, disampaikan Akmal Malik dan Aang Witarsa Rofik dipandu moderator Abdul Jabar SE (ahe).
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar