BANK Indonesia (BI) yakin tidak akan ada perpindahan dana nasabah ke luar negeri yang bakal menekan likuiditas bank. "Kalau ada kami akan hadir dalam bentuk temporary liquidity financing," kata Agus Martowardojo.
Meski Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perppu) tentang akses informasi untuk kepentingan perpajakan sudah berlaku,
namun lembaga jasa keuangan tidak akan mengirimkan seluruh data nasabahnya
kepada Direktorat Jenderal Pajak. Penyebabnya, pemerintah membatasi pelaporan
otomatis hanya untuk nasabah dengan saldo rekening sejumlah tertentu.
Menurut informasi yang diperoleh Katadata,
pemerintah menetapkan data nasabah yang wajib dikirimkan secara otomatis yaitu
di atas Rp 500 juta untuk keperluan perpajakan domestik, dan di atas US$ 250
ribu untuk kepentingan perjanjian internasional. Data tersebut wajib dilaporkan
seluruh lembaga jasa keuangan, di antaranya bank.
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Indrawati membenarkan soal adanya batasan tersebut. Adapun, batasan yang
sebesar US$ 250 ribu ditetapkan sesuai ketentuan dalam kerja sama internasional
pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI)
terkait perpajakan.
"Dari sisi perundang-undang
internasional, batas saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan US$ 250
ribu. Kalau di atas itu, subject to (menjadi subyek untuk) informasi
(yang dipertukarkan) di seluruh internasional," ujar dia di kantornya,
Jakarta, Kamis (18/5/2017)).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad meyakini, aturan anyar pemerintah ini
tidak berisiko menyulut perpindahan dana nasabah ke luar negeri. Pasalnya,
negara-negara bakal mengirimkan data keuangan nasabah asing kepada otoritas
pajak di negaranya masing-masing. Hal ini terkait dengan pelaksanaan
AEoI.
Mengacu pada data
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD)
per Mei 2017, sebanyak 100 negara telah berkomitmen mengikuti AEoI.
Sebanyak 50 negara atau yurisdiksi mulai menerapkan AEoI pada tahun ini,
sisanya berkomitmen melaksanakan mulai tahun depan, termasuk Indonesia.
Meski data nasabah bakal dibuka untuk Ditjen
Pajak, Muliaman meyakinkan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri
Keuangan guna menetapkan protokol yang ketat agar data nasabah tetap terjaga
kerahasiaannya. Detail mengenai prosedur dan protokol kerahasiaan data nasabah
ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Data ini di luar perpajakan
tetap rahasia dan dan jaminan data ini rahasia di Ditjen Pajak. Semoga ini bisa
kami jelaskan secara baik dan didukung operasional teknisnya termasuk unit dan
pihak terkait," kata dia.
Ia pun menerangkan, sebetulnya, keterbukaan
data nasabah untuk kepentingan perpajakan sudah dijalankan sejak lama. Namun,
tidak secara otomatis. Data nasabah diberikan kepada Ditjen Pajak berdasarkan
permintaan dan atas seizin otoritas-otoritas terkait. Adapun, untuk pertukaran
data nasabah asing, Indonesia sudah memiliki kerja sama dengan Amerika Serikat
(AS).
Kerja sama dengan AS tersebut
terkait pelaksanaan aturan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA) di Negeri
Paman Sam. OJK bahkan telah memiliki aturan khusus terkait kerja sama tersebut
yang diklaim bisa digunakan untuk melaksanakan Perppu anyar yang diterbitkan
pemerintah.
Namun, OJK masih akan mengkaji
tentang keperluan merevisi aturan yang ada atau membuat aturan teknis khusus
untuk Perppu. "Nanti kami lihat. Dengan kelahirannya Perppu mungkin ada
yang enggak cocok juga," tutur dia.
Sejalan dengan Muliaman, Gubernur
Bank Indonesia (BI) Agus D.W. Martowardojo mengatakan, pihaknya juga meyakini
Perppu tidak akan mendorong perpindahan dana nasabah ke luar negeri. Menurut
Agus, BI telah mengkaji sensitivitas aturan tersebut terhadap simpanan di bank
umum, meski yang dikaji sebatas untuk simpanan di rentang Rp 2 miliar hingga Rp
10 miliar di bank umum. “Kami lihat sensitivitas, kami lihat dampak merambat ke
yang lain sudah terkendali dengan baik," kata Agus.
Kalaupun ada dampaknya terhadap
likuiditas, maka BI akan menjamin dalam bentuk pemberian pembiayaan likuiditas
sementara. "Kami enggak yakin akan pengaruh ke likuiditas perbankan. Kalau
ada kami akan hadir dalam bentuk temporary liquidity financing,"
kata dia. sumber pajak pusat. (*/beny)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar