![]() |
Rapat dengar pendapat bersama Pertamina RU V (bram/kk) |
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Menindaklanjuti hasil peninjauan Komisi III terkait pengupasan lahan di Gunung Sepuluh, Pertamina RU V Balikpapan, Komisi III DPRD Balikpapan melakukan dengar pendapat bersama
SKPD di jajaran Pemkot dan Manajemen Pertamina RU V, Selasa (23/5/2017).
Dalam
pertemuan langsung dipimpin ketua Komisi III Nazaruddin didampingi
Syarifuddin Odang, drg Syukri Wahid, H Haris, Baharuddin Daeng Lala,
Usman Daming, Danang Eko, Malvin Ardento, M Maulidin dan Syafruddin.
Nazaruddin yang juga politisi dari Partai Hanura
mempertanyakan analisa dampak lingkungan (Amdal) pengupasan lahan
berupa mineral batu bara bukan logam (minerba) termasuk ganti rugi
pohon dan pembayaran retribusi dan pajak terkait pengupasan lahan.
Kesimpulan dengar pendapat, pihak Pertamina sudah mengantongi
izin prinsip dari Pemkot dan Amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.
Pertamina UP V belum mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
terkait dengan pengembangan kilang RU V Balikpapan.
Dewan
juga meminta Pertamina UP V segera membayar pajak minerba sebagaimana
yang telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah dan Kurang Bayar
(SKPDKB) dari Dispenda sebesar Rp 5,5 miliar. Dari hasil peninjauan
komisi III pada 22 Mei 2017, ada perbedaan data kubikasi yang ditetapkan sesuai
dengan nilai kontrak dengan salah satu dokumen telah didapatkan dari
Pertamina sendiri menyebutkan sebanyak 1,73 juta m3.
Selanjutnya
komisi III meminta kepada pihak Pertamina menyerahkan dokumen kontrak
Pertamina dan WIKA, UU No.19 Tahun 2013, Perpres 146 Tahun 2015, Inpres
RI No. 1 Tahun 2016 dan Perpres No. 3 Tahun 2016.
Adapun
yang hadir di rapat tersebut yaitu jajaran Pemkot Balikpapan dan Pertamina UP V, Priyono (
BPPDRD), Tara Allorate (DPU) dan S Hidayatullah Nihe, Arfiansyah (Bappeda) dan Suwahyanto, Alicia, Eko Hermanto (Pertamina UP V). (ahe)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar