Petugas SPPT PBB P2 |
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Apabila
terdapat kesalahan data pada SPPT PBB P2 mengenai kesalahan alamat/RT,
maka pihak Kelurahan melaporkan
secara kolektif yang dituangkan dalam formulir pembetulan alamat untuk selanjutnya disampaikan ke
BPPDRD Kota Balikpapan untuk dilakukan perbaikan dan selanjutnya disampaikan kembali ke
masing-masing Wajib Pajak.
Sedangkan perubahan yang terkait dengan luas bumi, luas bangunan dan perubahan nama harus dilakukan secara
langsung oleh Wajib Pajak/Kuasanya melalui loket pelayanan di BPPDRD dengan
melengkapi dokumen pendukung sebagaimana yang dipersyaratkan
Ø Persyaratan
Data Objek Pajak Baru
1.
Foto Copy Sertifikat atau IMTN
2.
Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga
3.
Surat Keterangan Foto Lokasi yang telah ditanda
tangani dan dibubuhi stempel oleh RT setempat
4.
Foto Copy PBB P2 Tetangga
5.
Surat Kuasa dan Foto Copy KTP apabila dikuasakan
Ø
Persyaratan Balik Nama Objek Pajak
1.
Foto Copy Sertifikat
2.
SPPT dan STTS asli Tahun terakhir
3.
Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga
4.
Surat Keterangan Foto Lokasi yang telah
ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh RT setempat
5.
Foto Copy Akte Jual Beli
6.
Surat Kuasa dan Foto Copy KTP apabila dikuasakan
(Kuasa Waris / Ahli Waris)
Ø
Persyaratan Pembetulan Objek Pajak
1.
Foto Copy Sertifikat atau IMTN
2.
SPPT dan STTS asli tahun terakhir
3.
Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga
4.
Surat Keterangan Foto Lokasi yang telah ditanda
tangani dan dibubuhi
5.
stempel oleh RT setempat
6. Surat Kuasa dan Foto Copy KTP
apabila dikuasakan (Kuasa Waris / Ahli Waris)Blangko persyaratan dapat diambil
pada Kantor Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan. (sumber BPPDRD/beny)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar