Maret 09, 2017

SBY Digugat Tiga Kader PD

KABARKALTIM.Co.Id, Jakarta -- Tiga kader Partai Demokrat (PD) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Susilo Bambang Yudhoyona (SBY) dan Hinca Panjaitan, masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat. Gugatan mereka sudah didaftarkan di Kepaniteraan Perdata, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 3 Maret 2017 dengan Nomor 122/PDT.GBM.PLW/2017/PN.JKT.PST. Demikian isi dokumen elektronik yang beredar dan diterima redaksi dengan kop surat Kantor Hukum Teguh Santosa, S.H. dan Rekan.

Ketiga kader PD yang mengajukan gugatan tersebut adalah Yan Rizal Usman, Edi Rizal Agusti, dan Rahmadi Kasim.

Dalam dokumen itu juga menyebutkan, mereka melakukan gugatan tersebut setelah menemukan adanya perbedaan antara Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dibahas dan diputuskan pada Kongres IV Partai Demokrat di Surabaya tahun 2015 dengan AD/ART yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No.M.HH-12.AH.11.01 Tahun 2015.

Lalu, Apa Perbedaannya?


Seperti tertulis: Pertama, dalam AD/ART versi Kongres Surabaya disebutkan bahwa posisi Direktur Eksekutif di bawah Sekretaris Jenderal sebagai Pelaksana Administrasi, tetapi dalam AD/ART yang disahkan Menkum HAM RI sesuai dengan Pasal 19 Ayat 1 tentang Badan Organisasi ternyata posisi Direktur Eksekutif SEJAJAR dengan Sekretaris Jenderal.

Kedua, dalam AD/ART versi Kongeres Surabaya tidak ada Badan Khusus yang membidangi tentang Pembinaan Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOKK), tetapi berupa Divisi-divisi sebagaimana tercantum di dalam Pasal 31 Ayat 5. Akan tetapi, dalam AD/ART yang disahkan Menkum HAM, disebutkan adanya badan khusus tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 33.

Ketiga, dalam AD/ART versi Kongres Surabaya tidak terdapat Divisi Keamanan Internal Partai sebagaimana Pasal 31 Ayat 5. Namun, di AD/ART yang disahkan Menkum HAM disebutkan adanya Divisi Keamanan Internal Partai sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 Ayat 5.

Menurut pengakuan ketiga kader partai tersebut, sebelumnya mereka telah menyampaikan hal tersebut kepada SBY, tetapi hingga mereka mengajukan gugatan, SBY tidak memberikan tanggapan. Padahal sebagai Ketua Umum PD, SBY mempunyai tugas melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan semua kegiatan kepartaian baik ke dalam maupun keluar sebagaimana ketentuan Pasal 25 Ayat 2 Anggaran Dasar.
Ketiga kader tersebut mengaku bahwa mereka melakukan gugatan sebab didorong oleh rasa cinta mereka terhadap partai dan selalu ingin memberikan kontribusi terhadap partai, dan mereka menginginkan semua kader tak terkecuali siapa pun agar menjunjung tinggi konstitusi partai. [/maxor]
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM