
Ketiga kader PD yang mengajukan gugatan tersebut adalah Yan Rizal Usman, Edi Rizal Agusti, dan Rahmadi Kasim.
Dalam dokumen itu juga menyebutkan, mereka melakukan gugatan tersebut
setelah menemukan adanya perbedaan antara Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART) yang dibahas dan diputuskan pada Kongres IV Partai
Demokrat di Surabaya tahun 2015 dengan AD/ART yang disahkan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan
No.M.HH-12.AH.11.01 Tahun 2015.
Lalu, Apa Perbedaannya?
Seperti tertulis: Pertama, dalam AD/ART versi Kongres Surabaya
disebutkan bahwa posisi Direktur Eksekutif di bawah Sekretaris Jenderal
sebagai Pelaksana Administrasi, tetapi dalam AD/ART yang disahkan Menkum
HAM RI sesuai dengan Pasal 19 Ayat 1 tentang Badan Organisasi ternyata
posisi Direktur Eksekutif SEJAJAR dengan Sekretaris Jenderal.
Kedua, dalam AD/ART versi Kongeres Surabaya tidak ada Badan Khusus yang
membidangi tentang Pembinaan Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi
(BPOKK), tetapi berupa Divisi-divisi sebagaimana tercantum di dalam
Pasal 31 Ayat 5. Akan tetapi, dalam AD/ART yang disahkan Menkum HAM,
disebutkan adanya badan khusus tersebut sebagaimana tercantum dalam
Pasal 33.
Ketiga, dalam AD/ART versi Kongres Surabaya tidak
terdapat Divisi Keamanan Internal Partai sebagaimana Pasal 31 Ayat 5.
Namun, di AD/ART yang disahkan Menkum HAM disebutkan adanya Divisi
Keamanan Internal Partai sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 Ayat 5.
Menurut pengakuan ketiga kader partai tersebut, sebelumnya mereka telah
menyampaikan hal tersebut kepada SBY, tetapi hingga mereka mengajukan
gugatan, SBY tidak memberikan tanggapan. Padahal sebagai Ketua Umum PD,
SBY mempunyai tugas melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan semua
kegiatan kepartaian baik ke dalam maupun keluar sebagaimana ketentuan
Pasal 25 Ayat 2 Anggaran Dasar.
Ketiga kader tersebut mengaku
bahwa mereka melakukan gugatan sebab didorong oleh rasa cinta mereka
terhadap partai dan selalu ingin memberikan kontribusi terhadap partai,
dan mereka menginginkan semua kader tak terkecuali siapa pun agar
menjunjung tinggi konstitusi partai. [/maxor]
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar