Maret 03, 2017

Perluasan Kilang Balikpapan Dinilai Melanggar Lingkungan



Yulisman : Belum Memiliki Dokumen Amdal  
 
Kilang Pertamina

BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Aktivitas pembangunan yang dilakukan PT Pertamina dalam pelaksanaan kegiatan perluasan kilang di Kota Balikpapan, mendapat sorotan tajam dari aktivis FKPWB. Mereka menilai tidak memiliki dokumen Amdal,  hal ini sangat membahayakan kehidupan masyarakat di Kota Balikpapan. Contoh beberapa waktu lalu terjadi suara gemuruh yang disertai semburan api yang mengakibatkan warga berlarian keluar rumah. Hal ini ditegaskan Koordinator Tim Advokasi FKPWB, Yulisman SKw kepada media ini, Jumat (3/3/2017). 

“Kemudian adanya pembukaan ladang sawit di Karang Anyar yang pada akhirnya menyebabkan banjir sepanjang jalan protokol Mayjen Suprapto bahkan masuk pada pemukiman warga di jalan Dahor. Kemudian dengan adanya pembukaan hutan di Gunung Sepuluh, padahal hutan tersebut sebagai penyangga satu-satunya untuk meminimalisir kebisingan pabrik PT Pertamina yang hampir setiap detik beroperasi, dan hutan tersebut juga satu-satunya untuk menahan polusi udara yang dihasilkan dari proses pengelolaan migas,” ucapnya. 


Lanjut dia, banyaknya aktivitas kegiatan yang telah dilakukan  PT Pertamina dalam proses perluasan kilang di Balikpapan ternyata tanpa dokumen Amdal. 

"Padahal setiap aktivitas kegiatan PT Pertamina pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.yang seyogyanya PT Pertamina harusnya dapat secara serius menerapkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalan proses pelaksanaan pembangunan perluasan kilang di Kota Balikpapan,” tegas Yulisman.

“Dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan perluasan kilang tersebut seharusnya dianalisis sejak awal perencanaan perluasan kilang, yang kemudian dituangkan di dalam dokumen amdal sehingga sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif pada kegiatan pembangunan perluasan kilang dapat disiapkan sedini mungkin, Amdal dan UKL-UPL  merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan dan juga sebagai alat kontrol pengelolaan lingkungan,” tandasnya.  

Pihaknya menilai, dalam melakukan kegiatan perluasan kilang di Kota Balikpapan, ada pelanggaran lingkungan, dan sangat membahayakan kehidupan masyarakat Kota Balikpapan. Di dalam UU 32/2009  tentang PPLH disebut bahawa Setiap Usaha dan /atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin Lingkungan (Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tetang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasar 109 ayat(1) UU Nomor 32 tahun 2009 bahwa,: “Setiap orang yang melakukan usaha dan /atau kegiatan tampa memiliki izin lingkungan sebagai mana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 3(tiga) tahun denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar,”  tegasnya lagi. 

“Berdasarkan hal tersebut di atas kami akan melakukan upaya hukum dengan mendorong gugatan pidana lingkungan,dan dalam waktu dekat akan melakukan sengketa lingkungan di Kementrian KLHK pusat,dan juga ke DLH Kota Balikpapan.dikarenakan PT Pertamina melakukan kegiatan perluasan kilang di Balikpapan mendahului aktivitas kegiatan sebelum dokumen Amdal dikeluarkan," urai dia. 

"Kami memiliki barang bukti yang sangat valid dan kuat, sehingga benar-benar masyarakat Balikpapan mendapatkan jaminan keselamatan atas pelaksanaan kegiatan perluasan kilang tersebut,” tegas Yulisman.  (*/beny)   
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM