Yulisman : Belum Memiliki Dokumen Amdal
Kilang Pertamina |
BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Aktivitas
pembangunan yang dilakukan PT Pertamina dalam pelaksanaan kegiatan perluasan
kilang di Kota Balikpapan, mendapat sorotan tajam dari aktivis FKPWB. Mereka menilai tidak memiliki dokumen Amdal, hal ini sangat
membahayakan kehidupan masyarakat di Kota Balikpapan. Contoh beberapa
waktu lalu terjadi suara gemuruh yang disertai semburan api yang mengakibatkan
warga berlarian keluar rumah. Hal ini ditegaskan Koordinator Tim Advokasi FKPWB, Yulisman SKw kepada media ini, Jumat (3/3/2017).
“Kemudian adanya pembukaan ladang sawit di Karang Anyar yang pada akhirnya menyebabkan banjir sepanjang jalan protokol Mayjen Suprapto
bahkan masuk pada pemukiman warga di jalan Dahor. Kemudian dengan adanya
pembukaan hutan di Gunung Sepuluh, padahal hutan tersebut sebagai penyangga
satu-satunya untuk meminimalisir kebisingan pabrik PT Pertamina yang hampir
setiap detik beroperasi, dan hutan tersebut juga satu-satunya untuk menahan
polusi udara yang dihasilkan dari proses pengelolaan migas,” ucapnya.
Lanjut dia, banyaknya aktivitas kegiatan yang telah
dilakukan PT Pertamina dalam proses
perluasan kilang di Balikpapan ternyata tanpa dokumen Amdal.
"Padahal setiap
aktivitas kegiatan PT Pertamina pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap
lingkungan.yang seyogyanya PT Pertamina harusnya dapat secara serius menerapkan
prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalan proses pelaksanaan
pembangunan perluasan kilang di Kota Balikpapan,” tegas Yulisman.
“Dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan
oleh berbagai aktivitas pembangunan perluasan kilang tersebut seharusnya
dianalisis sejak awal perencanaan perluasan kilang, yang kemudian dituangkan
di dalam dokumen amdal sehingga sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan
pengembangan dampak positif pada kegiatan pembangunan perluasan kilang dapat
disiapkan sedini mungkin, Amdal dan UKL-UPL
merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan dan juga
sebagai alat kontrol pengelolaan lingkungan,” tandasnya.
Pihaknya menilai, dalam melakukan
kegiatan perluasan kilang di Kota Balikpapan, ada pelanggaran lingkungan, dan sangat membahayakan kehidupan masyarakat Kota Balikpapan. Di dalam
UU 32/2009 tentang PPLH disebut bahawa
Setiap Usaha dan /atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib
memiliki izin Lingkungan (Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tetang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) barang siapa yang melanggar
dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasar 109 ayat(1) UU
Nomor 32 tahun 2009 bahwa,: “Setiap orang yang melakukan usaha dan /atau
kegiatan tampa memiliki izin lingkungan sebagai mana dimaksud dalam pasal 36
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling
lama 3(tiga) tahun denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar,” tegasnya lagi.
“Berdasarkan hal tersebut di atas kami akan
melakukan upaya hukum dengan mendorong gugatan pidana lingkungan,dan dalam
waktu dekat akan melakukan sengketa lingkungan di Kementrian KLHK pusat,dan
juga ke DLH Kota Balikpapan.dikarenakan PT Pertamina melakukan kegiatan
perluasan kilang di Balikpapan mendahului aktivitas kegiatan sebelum dokumen
Amdal dikeluarkan," urai dia.
"Kami memiliki barang bukti yang sangat valid dan
kuat, sehingga benar-benar masyarakat Balikpapan mendapatkan jaminan keselamatan
atas pelaksanaan kegiatan perluasan kilang tersebut,” tegas Yulisman. (*/beny)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar