November 07, 2016

Pengelolaan Sawit KIN Cemari Sungai Bengalon?

SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID- Kepala Badan Lingkungan Hidup Alfrizal Rafidin mengatakan, laporan warga terkait matinya ikan di sungai Bengalon karena dugaan adanya
Alfrizal Rafidin. (bahar sikki/kk)
pencemaran air sungai Bengalon sedang ditindaklanjuti. Dari tindaklanjut itu, disinyalir kuat matinya ikan tersebut karena adanya pengelolaan perkebunan kelapa sawit PT Kemilau Indah Nusantara (KIN) yang berlokasi di Desa Muara Bengalon belum maksimal sesuai aturan. Sehingga sebagai penyebab matinya biota air sungai Bengalon.

Pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutim sudah turun lapangan melihat kondisi air di sana. Airnya warna kecoklat-coklatan. Dari hasil riset, bukan limbah dari pabrik CPO (Crude Palm Oil, /red) yang mengakibatkan biota sungai Bengalon mati. Karena produksi pabrik  saat ini belum maksimal. Ketika BLH ke sana pabrik CPO dalam kondisi off (tidak beroperasi).  Jadi uji laboratoriun, kadar keasaman air sungai Bengalon alami penurunan. Sebelumnnya, dalam kondisi normal sungai Bengalon memiliki Ph 6  kini menjadi Ph antara 3 atau 4. Ikan mati yang awalnya mau diuji penyebab kematiannya, karena sudah membusuk ketika di bawa ke laboratorium, akhirnya penyebab ikan mati belum diketahui secara pasti secara ilmiah.


"Pabrik CPO KIN, saya kira bukan sumber polusi air sungai Bengalon. Tapi pengelolaan perkebunan kelapa sawit KIN mencemari air sungai Bengalon," ungkap Alfizal Rafidin dalam rapat koordinasi di ruang Meranti, Kantor Bupati, Bukit Pelangi, Senin (7/11/2016).

Lokasi perkebunan KIN 85 persen masuk kawasan rawa, dan hanya 15 persen lahan KIN tidak termasuk rawa. Dengan kondisi lahan kebun seperti itu, maka KIN menyediakan 12 pompa air dibeberapa titik untuk difungsikan menyedot air keluar dari lahan bila musim hujan tiba. Sebaliknya, bila musim kemarau tiba, pompa air itu difungsikan menyedot air untuk dialirkan masuk ke dalam areal perkebunan. Sirkulasi ini menyebabkan kadar keasaman tanah (ph) alami perubahan. Sehingga kondisi lingkungan tidak lagi stabil. 

Mendengar laporan Kepala BLH Kutim, Bupati Ismunandar memerintahkan kepada pihak pemangku kepentingan lingkup Pemkab Kutim untuk mengadakan rapat guna menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan. Silahkan segera adakan rapat. Undang BLH, undang Dinas Kehutanan, Undang Dinas Perkebunan, Undang Camat Bengalon, Kepala Desa dan lainnya. "Tolong, Asisten Tata Praja  Sekkab Kutim memamfasilitasi pertemuan itu," instruksi Ismunandar. (ri)




.
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM