September 27, 2016

Kasus Pencabulan di Bawah Umur, Kakek Korban Lapor Aparat

Dua Pelaku Masih di Bangku SD 


Iptu Mohammad Fajar (haru/kk)
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID - Kasus pencabulan yang dialami AZ (4 tahun) anak usia dini asal Desa Telemaw, Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang dilaporkan kakeknya Yusuf ke Polres Penajam Paser Utara (PPU), lantaran merasa tak terima pelaku pencabulan terhadap cucunya AZ yang sejauh ini masih dibiarkan bebas berkeliaran. 

Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Mohammad Fajar saat dikonfirmasi kabarkaltim.co.id Selasa (27/9/2016) mengatakan, proses hukum kasus pencabulan terhadap AZ akan tetap dilanjutkan dengan mengikuti aturan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang sistem peradilan anak. 


”Kami akan tetap menindaklanjuti sesuai aturan UU nomor 11 tahun 2011 tentang perlindungan anak,” kata Fajar. 

“Saat ini kami sudah menjalankan proses penyelidikan terhadap kasus pencabulan yang dialami AZ anak usia dini asal Desa Telemaw, Sepaku, Kabupaten PPU tersebut,” lanjutnya. 

Dimana sampai saat ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kepada 4 saksi dan pada Selasa (27/9/2016) sore pihaknya juga kembali memeriksa satu saksi tambahan.

Selain itu Fajar juga mengatakan pihaknya telah menerima hasil visum korban dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD dan melakukan koordinasi kepada Balai Pemasyarakatan dan Kemenhumkam. Pasalnya untuk status kedua pelaku yaitu SS dan ML juga merupakan anak dibawah umur, yang nantinya akan berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang sistem peradilan anak. 

“Untuk menghindari terjadinya omongan yang diduga salah paham terhadap kakek korban Yusuf yang sempat melaporkan kasus tersebut, kami akan melakukan kunjungan ke rumah korban AZ di RT 03, Desa Telemaw, dan kami ingin melihat korban secara lansung dan berkomunikasi dengan pihak keluarga korban,” tambah Fajar. 

Perlu diketahui, Kakek korban, Senin  (26/9/2016) siang mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja PPU untuk melaporkan insiden yang menimpa cucunya AZ tersebut. Pasalnya Yusuf mengaku  telah mencoba ke petugas Pospol  ITCI Kecamatan Sepaku namun disarankan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan alasan pelaku masih di bawah umur. Dua pelaku dugaan kasus pencabulan SS (11 Tahun) dan ML (7 Tahun) itu diketahui masih duduk di bangku Sekolah Dasar. (hmd)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM