Dua Pelaku Masih di Bangku SD
Iptu Mohammad Fajar (haru/kk) |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID -
Kasus pencabulan yang dialami AZ (4 tahun) anak usia dini asal Desa
Telemaw, Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang
dilaporkan kakeknya Yusuf ke Polres Penajam Paser Utara (PPU), lantaran
merasa tak terima pelaku pencabulan terhadap cucunya AZ yang sejauh ini
masih dibiarkan bebas berkeliaran.
Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Mohammad Fajar saat dikonfirmasi kabarkaltim.co.id
Selasa (27/9/2016) mengatakan, proses hukum kasus pencabulan terhadap AZ
akan tetap dilanjutkan dengan mengikuti aturan UU Nomor 11 Tahun 2011
tentang sistem peradilan anak.
”Kami akan tetap menindaklanjuti sesuai
aturan UU nomor 11 tahun 2011 tentang perlindungan anak,” kata Fajar.
“Saat ini kami
sudah menjalankan proses penyelidikan terhadap kasus pencabulan yang
dialami AZ anak usia dini asal Desa Telemaw, Sepaku, Kabupaten
PPU tersebut,” lanjutnya.
Dimana sampai
saat ini pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kepada 4 saksi dan
pada Selasa (27/9/2016) sore pihaknya juga kembali memeriksa satu
saksi tambahan.
Selain itu Fajar
juga mengatakan pihaknya telah menerima hasil visum korban dari pihak
Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD dan melakukan koordinasi kepada Balai
Pemasyarakatan dan Kemenhumkam. Pasalnya untuk status kedua pelaku yaitu
SS dan ML juga merupakan anak dibawah umur, yang nantinya akan
berkaitan dengan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang sistem peradilan anak.
“Untuk
menghindari terjadinya omongan yang diduga salah paham terhadap kakek
korban Yusuf yang sempat melaporkan kasus tersebut, kami akan melakukan
kunjungan ke rumah korban AZ di RT 03, Desa Telemaw, dan kami ingin
melihat korban secara lansung dan berkomunikasi dengan pihak keluarga
korban,” tambah Fajar.
Perlu
diketahui, Kakek korban, Senin (26/9/2016) siang mendatangi kantor
Satuan Polisi Pamong Praja PPU untuk melaporkan insiden yang menimpa
cucunya AZ tersebut. Pasalnya Yusuf mengaku telah mencoba ke petugas
Pospol ITCI Kecamatan Sepaku namun disarankan untuk menyelesaikan
secara kekeluargaan dengan alasan pelaku masih di bawah umur. Dua pelaku
dugaan kasus pencabulan SS (11 Tahun) dan ML (7 Tahun) itu diketahui
masih duduk di bangku Sekolah Dasar. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar