![]() |
Suyanto |
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID-
Bagi masyarakat Penajam Paser Utara (PPU) yang akan mengurus E- KTP
tidak perlu lagi membutuhkan surat pengantar dari tingkat desa.
Hal ini berdasarkan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memangkas alur pengurusan dokumen kependudukan.
Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Penajam Paser Utara
(PPU), Suyanto mengatakan, dalam kebijakan tersebut, pengurusan E KTP
cukup melampirkan fotokopi Kartu Keluarga sebagai bukti dokumen
kependudukan yang sah karena KTP SIAK tidak akan berlaku lagi, hal
tersebut meliputi perekaman, penerbitan hingga penggantian E-KTP yang
rusak.
“Alurnya
dipangkas, tidak lagi perlu menggunakan surat pengantar dari RT/RW,
desa, bahkan kecamatan ini cukup mudah bagi masyarakat PPU karena KTP
SIAK saya katakan tidak berlaku lagi,” paparnya saat ditemui kabarkaltim.co.id di ruang kerjanya belum lama ini.
Menurutnya, kebijakan tersebudi dilakukan untuk mempercepat pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Dengan demikian,
layanan E-KTP dapat dilakukan dengan efisisien lantaran masyarakat tidak
lagi direpotkan dengan syarat-syarat pendamping yang terkadang
pengurusannya memakan waktu.
“Namun kebijakan
ini berlaku bagi layanan yang tidak membutuhan perubahan data
kependudukan. Misal blangkonya rusak dan perlu diganti, tidak perlu lagi
mengurus pengantar RT/RW dan lain sebagainya, cukup bawa KK,”
ungkapnya.
“Di beberapa kesempatan sudah kami laksanakan, seperti bagi
warga yang kehilangan E-KTP. Kami hanya meminta fotokopi KK dan surat
kehilangan dari kepolisian, selanjutnya langsung kami proses,” katanya.
Ia menambahkan
sebagai konsekuensi kebijakan tersebut, pihaknya harus lebih ketat dan
cermat dalam memberikan pelayanan agar tidak terjadi kesalahan. Namun
upaya tersebut bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat yang
membutuhkan pelayanan.
“Kalau ada
pengantar RT/RW dan desa, ada pihak yang bertanggung jawab dengan statu
kependudukan warga bersangkutan. Tapi karena syarat tersebut sudah
dihapus, maka kami harus lebih cermat agar tidak disalahgunakan, apalagi
menyangkut perubahan data kependudukan,” ungkapnya. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar