Mei 22, 2016

Suprabowo : Tak Hanya Miliki SHM, si Pemilik Harus Pelihara Tanahnya


Suprabowo (kanan)
BALIKPAPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Balikpapan mengingatkan kepada semua masyarakat, agar menjaga dan memelihara atas hak tanah yang dimilikinya. 

Bowo sapaan akrab Suprabowo ini menegaskan, tidak sebatas hanya memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanahnya saja, namun secara fisik sang pemilik juga harus memeliharanya. 

"Jangan ditelantarkan, ditinggal begitu saja, kendati sudah memiliki SHM. Si pemilik harus juga memelihara secara fisik, semisal dipagar, dikelola tanahnya, ada ada bangunan yang dirawat," seru Bowo ditemui kabarkaltim.co.id di ruang kerjanya, belum lama ini. 

Pantauan media ini, masih cukup banyak sebidang tanah perwatasan yang kurang terawat, kendati sudah berstatus SHM. Menurut Bowo, ada aturan atau undang-undangnya, dimana sang pemilik tanah punya kewajiban merawat fisik tanah miliknya. Bahkan jika diterapkan, ada sanksi bagi yang tidak melakukan kewajibannya itu. 

"Legalitas SHM sangat penting, kemudian secara fisik dipelihara. Hal ini juga untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan," tegas Bowo. (rahman) 


 
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM