Tim Inventarisasi & Kuasa Hukum bersama salah satu Ahli Waris (Aji Sastra, tengah) saat jumpa pers (4/4) |
BALIKPAPAN.KABARKALTIM.NET -Perjuangan keluarga yang mengatasnamakan ahli waris Adji Mahligai (keturunan dari Sultan Adji Muhammad Sulaiman, Raja Kutai Kertanegara) dalam rangka menuntut hak waris kepada Pertamina atas lahan di Lapangan Merdeka Balikpapan masih berlanjut. Bersama tim kuasa hukum dan inventarisasinya, ahli waris menggelar jumpa pers kemarin (4/4) di sebuah cafe di bilangan Klandasan Balikpapan.
Dihadiri segenap crew media cetak, online dan elektronik, tim inventarisasi yang dijurubicarai langsung oleh kuasa hukum ahli waris Adji Mahligai, Winnar Batara, SH, mengungkapkan kepada khalayak bahwa Lapangan Merdeka yang luasannya mencapai 6,1 Ha dan kini masih dikuasai Pertamina itu bukanlah lahan adat ataupun ulayat, melainkan bagian tanah yang merupakan bagian dari luasan tanah yang dihibahkan oleh Sultan Kutai kepada Adji Mahligai pada tahun 1902 yang lalu.
“Ada pihak yang berusaha mengaburkan kebenaran sejarah tentang kepemilikan lahan ahli waris ini (Adji Mahligai.red)", Kata Winnar.
"Kalau dikatakan baru mencuat sebenarnya sudah dari dulu. Banyak
perkara-perkara yang sudah terjadi, contoh Cemara Rindang, Total Senipah
dan Telindung", imbuhnya.
Lebih lanjut Winnar menambahkan, bahwa pihak ahli waris melakukan hal ini karena merasa telah terzolimi oleh pihak Pertamina yang pada waktu itu bernama BPM, “Lahan yang dikuasai Pertamina merupakan lahan
yang dikonversi menjadi lahan dengan keterangan hak guna pakai pada masa BPM", Jelas Winnar.
Bahkan BPM (Pertamina dulu.red) pernah menjanjikan akan memberikan kompensasi atas penggunaan lahan itu kepada ahli waris, namun hingga
kini tidak satu rupiahpun pernah diterima ahli waris, sehingga muncul dugaan adanya kesalahan alamat pembayaran entah kepada pihak mana,” tandasnya.
Apabila upaya pengklaiman secara hukum ini terbukti menjadi hak ahli waris Aji
Mahligai, maka lahan ini nantinya sepenuhnya akan diserahkan kepada
Pemerintah Kota Balikpapan guna dimanfaatkan bagi kepentingan
masyarakat Balikpapan seluas-luasnya. “Karena selama ini banyak sekali batasan dan larangan-larangan yang diberlakukan dalam penggunaan lahan lapangan oleh masyarakat luas Balikpapan”, tambahnya.
Konon Tim Inventarisasi dan ahli waris Aji Mahligai juga telah melakukan
pertemuan mediasi dan hearing dengan DPRD dan Pertamina pada Senin lalu di Gedung DPRD Balikpapan. Namun menurut Winnar proses mediasi ini tidak menghasilkan kesepakatan ataupun jawaban yang pasti dari pihak Pertamina maupun DPRD. “Kami tidak mendapatkan respon yang baik dari hasil pertemuan itu.
Karena itu kami lakukan upaya-upaya untuk meminta kembali hak milik ahli
waris ini,” tegas Winnar. (jp)
Baca Juga :
byk cara orang utk melakukan penipuan, kalau sampai pemkot/pertamina kalah sungguh terlalu...hahahahaha
BalasHapus