April 19, 2016

Uang CSR Tidak Dipegang Pengurus Forum MSH

Pejabat Kutim foto bersama DPRD PPU
SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID- Bupati Ismunandar mengatakan, uang  tanggungjawab sosial perusahaan (corporate social responsibility- CSR) tidak dipegang pengurus Forum Multi Stakeholder (MSH). Forum MSH-CSR hanya mengadministrasikan laporan perusahaan mengenai pelaksanaan dan pemanfaatan CSR.

“Jadi realisasi CSR perusahaan tidak tumpang tindih denggan pelaksanaan pembangunan yang dananya bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Red),” kata Ismunandar ketika menyambut kunjungan kerja DPRD PPU (Penajam Paser Utara, Red) yang di ruang Tempudau, Kantor Bupati Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Selasa (19/4/2016).

Keberadaan Forum MSH-CSR dimaksud sebagai wadah komunikasi dan koordinasi  bagi semua pemangku kepentingan (pemerintah, pengusaha dan masyarakat) dalam mewujudkan  pembangunan menuju kemandirian Kutim  yang bertumpu pada agribisnis dan agrobisnis.

“Memang CSR ini tidak boleh dipaksakan. Tapi paling tidak, pengelolaan CSR dilaporkan. Usulan masyarakat diperhatikan,” imbuh Ismunandar.

Forum MSH-CSR berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2012 tentang penerapan tanggungjawab sosial perusahaan, sesungguhnya sedang berjalan. Bahkan di Forum MSH-CSR Kutim ada pertemuan rutin. Walaupun Perda CSR di Kutim belum disahkan.


Terkait 400 perusahaan (tambang, kebun dan kehutanan) semuanya diperintahkan untuk
Tukaran cenderamata.(bahar sikki/KK)
menyampaikan laporan pengelola CSR-nya secara berkala. “Kalau didiamkan, stakeholder ini ada diam juga. Untuk itu, perlu bersinergi membangun kebersamaan,” harap Ismunandar optimistis ketika menerima kunjungan kerja DPRD PPU.

Ketua Pansus DPRD PPU Saliman mengatakan, pihaknya rela menempuh perjalanan darat ratusan kilometer  dari Penajam datang di Sangatta guna mencari bahan untuk merampungkan Raperda CSR yang sedang dibuat.  “Raperda CSR menurutnya merupakan Raperda inisiatif,” paparnya.

Kutim menjadi tujuan studi banding, karena beberapa daerah sudah pernah  ‘berguru’ di daerah ini (Kabupaten Kutai Timur, provinsi Kalimantan Timur-Kaltim) mengenai pengelolaan tanggungjawab sosial perusahaan CSR terhadap pembangunan masyarakat.
Selanjutnya, Ketua Pansus DPRD  Kutim Anjas mengatakan, pihaknya juga baru sepekan lalu membentuk pansus. Pansus ini dibentuk untuk membahas Raperda CSR yang merupakan inisiatif DPRD Kutim. “Kami tidak terlalu berat membuat Raperda CSR. Karena sebelumnya, di Kutim ini sudah ada Perbup yang diteken Bupati Isran Noor tanggal 25 Oktober 2012 silam. (bahar sikki)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM