Pejabat Kutim foto bersama DPRD PPU |
SANGATTA,
KABARKALTIM.CO.ID- Bupati Ismunandar mengatakan, uang tanggungjawab sosial perusahaan (corporate
social responsibility- CSR) tidak dipegang pengurus Forum Multi Stakeholder
(MSH). Forum MSH-CSR hanya mengadministrasikan laporan perusahaan mengenai
pelaksanaan dan pemanfaatan CSR.
“Jadi realisasi CSR perusahaan tidak tumpang tindih denggan
pelaksanaan pembangunan yang dananya bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah, Red),” kata Ismunandar ketika menyambut kunjungan kerja DPRD
PPU (Penajam Paser Utara, Red) yang di ruang Tempudau, Kantor Bupati Kawasan
Perkantoran Bukit Pelangi, Selasa (19/4/2016).
Keberadaan Forum MSH-CSR dimaksud sebagai wadah komunikasi
dan koordinasi bagi semua pemangku
kepentingan (pemerintah, pengusaha dan masyarakat) dalam mewujudkan pembangunan menuju kemandirian Kutim yang bertumpu pada agribisnis dan agrobisnis.
“Memang CSR ini tidak boleh dipaksakan. Tapi paling tidak,
pengelolaan CSR dilaporkan. Usulan masyarakat diperhatikan,” imbuh Ismunandar.
Forum MSH-CSR berdasar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27
Tahun 2012 tentang penerapan tanggungjawab sosial perusahaan, sesungguhnya
sedang berjalan. Bahkan di Forum MSH-CSR Kutim ada pertemuan rutin. Walaupun
Perda CSR di Kutim belum disahkan.
Terkait 400 perusahaan (tambang, kebun dan kehutanan)
semuanya diperintahkan untuk
menyampaikan laporan pengelola CSR-nya secara
berkala. “Kalau didiamkan, stakeholder ini ada diam juga. Untuk itu, perlu
bersinergi membangun kebersamaan,” harap Ismunandar optimistis ketika menerima
kunjungan kerja DPRD PPU.
Tukaran cenderamata.(bahar sikki/KK) |
Ketua Pansus DPRD PPU Saliman mengatakan, pihaknya rela
menempuh perjalanan darat ratusan kilometer
dari Penajam datang di Sangatta guna mencari bahan untuk merampungkan
Raperda CSR yang sedang dibuat. “Raperda
CSR menurutnya merupakan Raperda inisiatif,” paparnya.
Kutim menjadi tujuan studi banding, karena beberapa daerah
sudah pernah ‘berguru’ di daerah ini (Kabupaten
Kutai Timur, provinsi Kalimantan Timur-Kaltim) mengenai pengelolaan
tanggungjawab sosial perusahaan CSR terhadap pembangunan masyarakat.
Selanjutnya, Ketua Pansus DPRD Kutim Anjas mengatakan, pihaknya juga baru
sepekan lalu membentuk pansus. Pansus ini dibentuk untuk membahas Raperda CSR
yang merupakan inisiatif DPRD Kutim. “Kami tidak terlalu berat membuat Raperda
CSR. Karena sebelumnya, di Kutim ini sudah ada Perbup yang diteken Bupati Isran
Noor tanggal 25 Oktober 2012 silam.
(bahar sikki)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar