Feri Efendi |
“Sambil menunggu
revisi terhadap Undang–undang Nomor 8 Tahun 2015, sejauh ini belum
terlalu direspons oleh KPU RI, karena sudah ditetapkan resmi,” kata
Feri Mei Efendi, baru-baru ini.
Lanjut dia, wacana itu bisa saja berkembang
terkait dengan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015, dengan kemungkinan
perubahan jadwal keseluruhan apakah sesuai ketentuan UU no 8 yang
disiapkan pada bulan Februari 2017.
"Kemungkinan tetap ada, dan jika benar Pemilihan Bupati/Wakil Bupati
akan dipercepat tentu saja persiapannya perlu waktu lama, paling tidak
April ini regulasinya sudah ada, minimal delapan bulan sebelum Pilkada,
dan KPU Penajam Paser Utara tetap berpegang pada jadwal," tegasnya. (hmd)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar