Bangunan yang tidak memiliki IMB, ditegur petugas Satpol PP |
BALIKPAPAN,KABARKALTIM.CO.ID-
Sebuah bangunan yang berada di jalan Batu Butok RT.84, Kelurahan Baru Ulu,
Balikpapan Barat, mendapat teguran dari satuan Polisi pamong praja (Satpol PP)
Balikpapan pada kamis (10/9/15) siang, karena dianggap tidak memiliki ijin
mendirikan bangunan (IMB) juga bangunan tersebut berada dikawasan
perumahan Pertamina.
Petugas Satpol PP yang
dipimpin oleh La Asa, menyebutkan bahwa pihaknya sudah pernah memberikan surat
teguran kepada pemilik bangunan agar dapat membongkar sesegara mungkin
bangunannya.
“Kami sudah layangkan surat
peringatan kepada pemiliknya untuk membongkar bangunan itu, karena tidak
memiliki IMB dan juga berada tepat dipinggir jalan yang merupakan area perumahan
Pertamina,” jelas, La Asa kepada kabarkaltim.co.id, ditemui.
Bahkan menurut La Asa,
surat tersebut ditandatangani langsung oleh pemiliknya yang disaksikan oleh
warga sekitar, jadi tidak ada alasan lagi untuk menghindar.
“Jangan Cuma petugas terus
yang disalahkan, karena kalau tidak dihiraukan akan kami bongkar
paksa,”tegasnya.
Pemilik bangunan yang enggan
disebutkan namanya hanya pasrah dengan teguran petugas satpol PP yang mendadak
mendatanginya. (hamaruddin)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar