September 02, 2015

Paripurna, Bahas Rancangan Perubahan APBD 2015


BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan digelar Rabu (2/9/2015). Rapat dengan agenda penyampaian nota penjelasan walikota tentang rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Balikpapan tahun anggaran 2015, dilanjutkan pendatanganan nota kesepakatan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) perubahan APBD 2015.



Pantauan kabarkaltim.co.id, jumlah anggota Dewan yang hadir 36 dari 45 anggota.  Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh SSos.



“Dari peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA) dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun berjalan,” beber Abdulloh.




Dari kenyataan yang ada, Pemkot Balikpapan menilai perlunya untuk menyusun rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2015. Untuk informasi, total pendapatan daerah semula Rp 2,507 triliun lebih menjadi Rp2,514 triliun lebih, naik 0,30%.  

Pendapatan asli daerah (PAD) tahun anggaran 2015, semula 507,83 miliar lebih menjadi 525,67 miliar lebih, mengalami kenaikan 3,51% atau sebesar 17,84 miliar lebih.



Untuk pajak daerah, sebelum perubahan pajak daerah ditetapkan Rp 364,12 miliar lebih menjadi Rp 353,40 miliar lebih, mengalami penurunan sebesar Rp 10,71 miliar lebih atau minus 2,94%.   Retribusi daerah semula 60.63 miliar lebih tidak mengalami perubahan.



Hasil pengelolaan kekayaan daerah dipisahkan penerimaan dari sumber ini semula 20 miliar lebih menjadi 28,56 miliar lebih, mengalami kenaikan sebesar 8,56 miliar lebih atau 42,8%.

Lain-lain PAD yang sah semula ditetapkan Rp 63,07 miliar lebih menjadi Rp 83,07 miliar lebih, meningkat Rp 20 miliar lebih atau 31,71%.



Sementara penerimaan dana perimbangan pusat yang terdiri dari dana bagi hasil pajak, dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) pada tahun anggaran 2015 semula Rp 1,5 triliun lebih menjadi Rp 1,43 triliun lebih mengalami penurunan sebesar Rp 69,14 miliar lebih atau minus 4,61% hal ini disebabkan alokasi bagi hasil sumber daya alam terutama minyak bumi dan gas bumi mengalami penurunan yang sangat signifikan yaitu rata-rata sebesar 63%.



Sedangkan DAK mengalami kenaikan 19,26%, sedangkan DAU tidak mengalami perubahan walaupun dana perimbangan mengalami penurunan yang signifikan tetapi masih terdapat penerimaan dana perimbangan. (hamaruddin)


Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM