BALIKPAPAN, KABARKALTIM.CO.ID-Rapat
paripurna DPRD Kota Balikpapan digelar Rabu (2/9/2015). Rapat dengan agenda
penyampaian nota penjelasan walikota tentang rancangan perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kota Balikpapan tahun anggaran 2015, dilanjutkan
pendatanganan nota kesepakatan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon
anggaran sementara (KUA-PPAS) perubahan APBD 2015.
Pantauan kabarkaltim.co.id, jumlah
anggota Dewan yang hadir 36 dari 45 anggota. Rapat dipimpin langsung
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh SSos.
“Dari peraturan Menteri Dalam Negeri
No 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, perubahan APBD
dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
kebijakan umum anggaran (KUA) dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukan
pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis
belanja. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran
sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun berjalan,” beber Abdulloh.
Dari kenyataan yang ada, Pemkot Balikpapan
menilai perlunya untuk menyusun rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2015. Untuk
informasi, total pendapatan daerah semula Rp 2,507 triliun lebih menjadi
Rp2,514 triliun lebih, naik 0,30%.
Pendapatan asli daerah (PAD) tahun
anggaran 2015, semula 507,83 miliar lebih menjadi 525,67 miliar lebih,
mengalami kenaikan 3,51% atau sebesar 17,84 miliar lebih.
Untuk pajak daerah, sebelum
perubahan pajak daerah ditetapkan Rp 364,12 miliar lebih menjadi Rp 353,40 miliar
lebih, mengalami penurunan sebesar Rp 10,71 miliar lebih atau minus 2,94%.
Retribusi daerah semula 60.63 miliar lebih tidak mengalami perubahan.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah dipisahkan
penerimaan dari sumber ini semula 20 miliar lebih menjadi 28,56 miliar
lebih, mengalami kenaikan sebesar 8,56 miliar lebih atau 42,8%.
Lain-lain PAD yang sah semula ditetapkan
Rp 63,07 miliar lebih menjadi Rp 83,07 miliar lebih, meningkat Rp 20 miliar
lebih atau 31,71%.
Sementara penerimaan dana
perimbangan pusat yang terdiri dari dana bagi hasil pajak, dana alokasi umum (DAU)
dan dana alokasi khusus (DAK) pada tahun anggaran 2015 semula Rp 1,5 triliun
lebih menjadi Rp 1,43 triliun lebih mengalami penurunan sebesar Rp 69,14 miliar
lebih atau minus 4,61% hal ini disebabkan alokasi bagi hasil sumber daya alam
terutama minyak bumi dan gas bumi mengalami penurunan yang sangat signifikan
yaitu rata-rata sebesar 63%.
Sedangkan DAK mengalami kenaikan
19,26%, sedangkan DAU tidak mengalami perubahan walaupun dana perimbangan
mengalami penurunan yang signifikan tetapi masih terdapat penerimaan dana perimbangan.
(hamaruddin)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar