Norimarna (kanan) bersama kuasa hukumnya Edi Ramadhan, SH, menunjukkan berkas perdamaian dan bukti pelunasan utang |
BALIKPAPAN,KABARKALTIM.CO.ID-
Hingga kini status hukum yang dialami Norimarna (53) terus berjalan, padahal
masalah tersebut merupakan utang piutang yang secara kekeluargaan seluruh kewajibannya sudah
ditunaikannnya. Malahan belakangan diketahui kalau kini statusnya naik menjadi
surat perintah penyelidikan (P21), atau akan dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini
bermula pada Maret 2015 lalu, kala itu Norimarna, warga Jalan
Indrakila, No.28 RT.33 Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, diberi uang oleh Hermilah (51) warga Pandan Arum, yang merupakan sahabatnya sendiri sebesar Rp 45 juta. Tidak ada kesepakatan bahwa pemberian uang tersebut merupakan pinjaman atau berupa utang, Hermilah hanya mengatakan kalau uang itu silakan dipakai karena ada kelebihan rejeki yang diperolehnya.
Namun belakangan Hermilah menyodorkan kuitansi kosong kepada Norimarna agar ditandatangani sebagai kesepakatan penjualan rumah.
"Uang sebesar itu dalam waktu sehari pastilah saya tidak dapat membayarkannya, akan tetapi saya terus berusaha mencicilnya. Namun tiba-tiba saja saya mendapat surat panggilan dari Mapolsek Balikpapan Utara, isinya delik aduan pidana murni." terang Norimarna, kepada kabarkaltim.co.id ditemui di rumahnya.
Atas surat panggilan tersebut dirinya kooperatif mendatangi Mapolsek Balikpapan Utara, namun menurut Norimarna, tanpa ada berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya langsung ditahan selama 13 hari. Karena desakan untuk melunasi utang itulah kemudian ia menjaminkan mobil, sertifikat beserta uang sebesar Rp.80 juta, dengan harapan dirinya dibebaskan dari segala tuntutan.
"Semuanya sudah saya serahkan sebagai jaminan pelunasan hutang termasuk mobil, uang sebesar Rp.80 juta serta sertifikat rumah senilai Rp.300 juta juga ikut dijaminkan. Tapi kok saya tetap ditahan, malahan sekarang katanya sudah P21, terus keadilan buat saya mana?," beber Norimarna
Diutarakannya bahwa beberapa kali ada oknum polisi selalu meminta uang sebagai syarat untuk penyelesaian kasus tersebut, dengan mengatasnamakan Kapolsek Balikpapan Utara.
Diutarakannya bahwa beberapa kali ada oknum polisi selalu meminta uang sebagai syarat untuk penyelesaian kasus tersebut, dengan mengatasnamakan Kapolsek Balikpapan Utara.
Kuasa hukum, Edi Ramadhan, SH, meminta agar pemberlakuan hukum secara bijak ditegakkan, ia kemudian melaporkan perihal tersebut ke Propam Polda Kaltim, tentang adanya dugaan pemerasan oleh oknum aparat kepolisian atas kliennya.
"Kami sudah lapor Propam, dan sudah ada gelar perkara, akan tetapi belum ada keputusan yang diberikan, tapi kami tetap menunggu hasilnya," jelas Edi kepada wartawan.
AKP Sarbini,Kapolsek Balikpapan Utara |
"Awalnya Ibu Norimarna menawarkan jual rumah kepada Hermilah, kemudian diberi DP sebesar Rp 45 juta, namun ketika rumah tersebut akan diambil ternyata itu bukan miliknya akan tetapi milik adik menantunya." ungkap, Sarbini, ditemui di ruang kerjanya.
Bahkan si pemilik rumah sendiri tidak pernah memberi kuasa untuk penjualan rumahnya kepada Norimarna.
"Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, kasusnya kini sudah P21. Kalau kami dituduh memeras itu fitnah saja, saya berani bersumpah di atas Alquran, dan perjanjian utang piutang yang dilakukannya itu di luar kami," jelas Sarbini
Hingga kini pihak Norimarna berharap agar ada keadilan atas apa yang menimpanya, karena menurutnya semua kewajiban yang diberikan sudah dilaksanakannya.
"Saya hanya minta keadilan, semua sudah saya penuhi termasuk pelunasan." (war)
"Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, kasusnya kini sudah P21. Kalau kami dituduh memeras itu fitnah saja, saya berani bersumpah di atas Alquran, dan perjanjian utang piutang yang dilakukannya itu di luar kami," jelas Sarbini
Hingga kini pihak Norimarna berharap agar ada keadilan atas apa yang menimpanya, karena menurutnya semua kewajiban yang diberikan sudah dilaksanakannya.
"Saya hanya minta keadilan, semua sudah saya penuhi termasuk pelunasan." (war)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar