September 04, 2015

Merasa Diperas, Norimarna Lapor Propam. AKP Sarbini: Itu Hanya Fitnah, Kasus Ini Pidana Murni

Norimarna (kanan) bersama kuasa hukumnya Edi Ramadhan, SH, menunjukkan berkas perdamaian dan bukti pelunasan utang


BALIKPAPAN,KABARKALTIM.CO.ID- Hingga kini status hukum yang dialami Norimarna (53) terus berjalan, padahal masalah tersebut merupakan utang piutang yang secara kekeluargaan seluruh kewajibannya sudah ditunaikannnya. Malahan belakangan diketahui kalau kini statusnya naik menjadi surat perintah penyelidikan (P21), atau akan dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini bermula pada Maret 2015 lalu, kala itu Norimarna, warga Jalan Indrakila, No.28 RT.33 Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, diberi uang oleh Hermilah (51) warga Pandan Arum, yang merupakan sahabatnya sendiri sebesar Rp 45 juta. Tidak ada kesepakatan bahwa pemberian uang tersebut merupakan pinjaman atau berupa utang, Hermilah hanya mengatakan kalau uang itu silakan dipakai karena ada kelebihan rejeki yang diperolehnya.

Namun belakangan Hermilah menyodorkan kuitansi kosong kepada Norimarna agar ditandatangani sebagai kesepakatan penjualan rumah. 

"Uang sebesar itu dalam waktu sehari pastilah saya tidak dapat membayarkannya, akan tetapi saya terus berusaha mencicilnya. Namun tiba-tiba saja saya mendapat surat panggilan dari Mapolsek Balikpapan Utara, isinya delik aduan pidana murni." terang Norimarna, kepada kabarkaltim.co.id ditemui di rumahnya.

Atas surat panggilan tersebut dirinya kooperatif mendatangi Mapolsek Balikpapan Utara, namun menurut Norimarna, tanpa ada berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya langsung ditahan selama 13 hari. Karena desakan untuk melunasi utang itulah kemudian ia menjaminkan mobil, sertifikat beserta uang sebesar Rp.80 juta, dengan harapan dirinya dibebaskan dari segala tuntutan.

"Semuanya sudah saya serahkan sebagai jaminan pelunasan hutang termasuk mobil, uang sebesar Rp.80 juta serta sertifikat rumah senilai Rp.300 juta juga ikut dijaminkan. Tapi kok saya tetap ditahan, malahan sekarang katanya sudah P21, terus keadilan buat saya mana?," beber Norimarna

Diutarakannya bahwa beberapa kali ada oknum polisi selalu meminta uang sebagai syarat untuk penyelesaian kasus tersebut, dengan mengatasnamakan Kapolsek Balikpapan Utara.

Kuasa hukum, Edi Ramadhan, SH, meminta agar pemberlakuan hukum secara bijak ditegakkan, ia kemudian melaporkan perihal tersebut ke Propam Polda Kaltim, tentang adanya dugaan pemerasan oleh oknum aparat kepolisian atas kliennya.

"Kami sudah lapor Propam, dan sudah ada gelar perkara, akan tetapi belum ada keputusan yang diberikan, tapi kami tetap menunggu hasilnya," jelas Edi kepada wartawan.

AKP Sarbini,Kapolsek Balikpapan Utara
Sementara Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Sarbini, ditemui pada Jumat (4/9/15) di ruang kerjanya, membantah keras tentang adanya pemerasan dalam kasus yang menimpa Norimarna, menurutnya kasus tersebut adalah pidana murni, tentang utang piutang.

"Awalnya Ibu Norimarna menawarkan jual rumah kepada Hermilah, kemudian diberi DP sebesar Rp 45 juta, namun ketika rumah tersebut akan diambil ternyata itu bukan miliknya akan tetapi milik adik menantunya." ungkap, Sarbini, ditemui di ruang kerjanya.

Bahkan si pemilik rumah sendiri tidak pernah memberi kuasa untuk penjualan rumahnya kepada Norimarna.

"Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, kasusnya kini sudah P21. Kalau kami dituduh memeras itu fitnah saja, saya berani bersumpah di atas Alquran, dan perjanjian utang piutang yang dilakukannya itu di luar kami," jelas Sarbini

Hingga kini pihak Norimarna berharap agar ada keadilan atas apa yang menimpanya, karena menurutnya semua kewajiban yang diberikan sudah dilaksanakannya. 

"Saya hanya minta keadilan, semua sudah saya penuhi termasuk pelunasan." (war)





 

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM