Dr Vieta |
UNDANG-undang No 20 Tahun
2012 Tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara Pasal 10 menyatakan bahwa "Untuk memimpin penyelenggaraan
pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara, dipilih dan disahkan Gubernur dan
atau Wakil Gubernur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua)
tahun, sejak diresmikan Provinsi Kalimantan Utara."
Konsekuensi dari Pasal ini maka di tahun 2015 Rakyat yang berada di Provinsi Kalimantan Utara harus segera mempersiapkan diri untuk menyambut pesta demokrasi perdana mereka, untuk memilih sang pemimpin di Provinsi yang ke -34 di Republik ini.
Pertanyaan yang mendasar, Sudah siapkah rakyat kalimantan utara mencari figur pemimpin mereka? Siapa yang harus dipilih dan siapa calon yang mereka harapkan. Atau siapakah pemimpin yang ideal untuk masa depan Kalimantan Utara?
Tentunya ini
menjadi pertanyaan yang rumit untuk dijawab kalau kita tidak mengenal para
kandidat yang maju dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur . Para kandidat
yang maju dalam Pemilihanan Gubernur dan Wakil
pada pesta demokrasi perdana ini tentunya sudah tidak diragukan lagi
kapasitasnya sebagai Pemimpin. Namun diharapkan siapapun yang nantinya yang
terpilih bisa menjawab tantangan mengapa Provinsi
Kalimantan Utara merupakan suatu keharusan bagi NKRI.
Sekadar
merefleksikan kembali Perjuangan Tim Masyarakat Kalimantan Utara yang bahu
membahu mempersiapkan segala persiapan pembentukan Provinsi kalimantan Utara, pertama, diawali tahun 2000 dan akhirnya tahun 2012 di setujui oleh Pemerintah
untuk dijadikan Provinsi termuda di wilayah NKRI suatu perjuangan yang panjang. 12 Tahun bukanlah waktu yang singkat untuk menjadikan Kalimantan Utara
sebagai satu provinsi. Jika kita bandingkan di tahun 1999 sampai tahun 2000
begitu cepatnya keenam provinsi lainnya yang dalam waktu yang singkat bisa
segera terbentuk.
Kancah pergulatan pembentukan Provinsi kalimantan utara berada pada titik nadi hukum dan politik. Secara hukum terhitung ada dua kali tim masyarakat kalimantan bersatu menggantikan proposal hasil penelitian kelayakan Kaltara menjadi provinsi yaitu dari PP129 tahun 2000 kemudian harus disesuaikan dengan PP penggantinya yaitu PP No. 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan Daerah
Belum lagi pada tataran politik adaanya moratorium yang menghentikan sementara pemekaran daerah. Sedangkan di daerah Kalimantan pada waktu itu adanya pro dan kontra Kabupaten Berau yang masih ragu ragu tuk masuk menjadi salah satu kabupaten yang menjadi bagian di Kalimantan Utara, Namun pada akhirnya Kabupaten Tanah Tidunglah yang mengambil bagian memperkuat Provinsi Kalimantan Utara.
Provinsi Kalimantan Utara adalah daerah otonomi baru yang berada di perbatasan dan pedalaman yang mempunyai tantangan tersendiri karena berada di kawasan yang berdekatan dengan negara tetangga Malaysia, Filipina dan Brunai Darussalam sehingga memiliki kerawanan politik yang tinggi terutama persoalan aneksasi wilayah perbatasan.
Itu sebabnya siapapun pemimpinnya harus menyadari bahwa membangun kesehjahteraan kalimantan utara di kawasan perbatasan dan pedalaman itu adalah hal yang utama. Pembentukan provinsi kalimantan utara sangat diperlukann untuk keutuhan wilayah NKRI, rasa empati untuk merasakan kejenuhan masyarakat kita di perbatasan karena kemiskinan,keterbelakangan dan keterisoliran harus terus di pupuk oleh para Pemimpin Kaltara. Karena mereka sudah puluhan tahun hidup jauh dari kesejahteraan sebagai warga negara. Jangan sampai komitmen awal masyarakat kalimantan utara yang tertuang dalam UU No 20 Tahun 2012 hanya menjadi retorika belaka. Selamat Berpikir bijak untuk memilih yang terbaik dari yang baik. "Vox Populi, Vox Dei".
Untuk diketahui, desertasi Doktor ilmu hukum Dr Vieta :konstruksi hukum pengaturan daerah otonomi baru di kawasan perbatasan dan pedalaman dalam perspektif kedaulatan bangsa (studi kasus pembentukan Provinsi Kaltara), istri dari aktivitas dan tokoh Dayak Borneo Advokat Ir Lusiano SH MSi. (*)
Dosen PNS-dpk Universitas Kartini Surabaya Dosen Kopertis Wilayah Jawa Timur Sekretaris Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Wilayah Jawa Timur
Peneliti Konstruksi Hukum Daeran Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar