Dalam pidatonya, Presiden mengatakan bahwa paket kebijakan ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Presiden Joko Widodo menyebutkan, beberapa langkah yang akan diambil
adalah kepastian usaha dan pemangkasan birokrasi bagi para investor, di mana pemerintah akan merombak lebih dari 80 peraturan yang terkandung duplikasi/double peraturan perizinan di dalamnya.
“Selain itu, kami juga menyiapkan 17 rancangan peraturan pemerintah dan peraturan presiden, dua instruksi presiden, 63 peraturan menteri, dan lima peraturan lain,” Presiden menjelaskan.
Presiden melanjutkan, penyederhanaan peraturan-peraturan itu menjadi "PR" pemerintah dengan target penyelesaian pada bulan ini dan bulan depan (Oktober),“Ini adalah paket pertama dan nanti akan ada kelanjutan paket lainnya, kedua dan ketiga,” Presiden melanjutkan, bahwa paket pertama ini termaktub di dalamnya adalah penekanan dan konsentrasi pada perombakan proses birokrasi berbasis online.
“Saya yakin paket kebijakan pertama ini akan memperkuat industri nasional, akan mengembangkan usaha UMKM dan perdagangan antar-daerah, pariwisata bergairah, menjadikan kesejahteraan nelayan membaik dengan meningkatkan produksi ikan tangkap dan hemat BBM dengan konversi solar ke elpiji,” beber Presiden dalam pidatonya.
Penyederhanaan peraturan yang akan dilakukan pemerintah ini juga diimbangi dengan kebijakan strategis lain, di antaranya adalah mempercepat pembangunan sektor properti untuk masyarakat ekonomi bawah, lalu percepatan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan menurunkan suku bunga hingga 12 % pertahun di mana pemerintah akan memberikan subsidi bunga. (jp)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar