JAKARTA, KABARINDONESIA.CO.ID
- Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo (Bamsoet) dikukuhkan sebagai
Ketua Dewan Pembina DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) masa bakti
2024-2029. Bamsoet menuturkan advokat adalah profesi penting dan sangat
mulia dalam penegakan hukum dan keadilan. Keberadaan advokat
menjembatani proses penegakan hukum untuk mendapatkan keadilan hakiki.
Para advokat sejatinya tidak membela klien, baik mereka yang
dipersepsikan sebagai yang bersalah, maupun mereka yang dipersepsikan
sebagai korban. Tetapi membela azas kebenaran dan azas keadilan guna
mencari jalan penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi masyarakat.
"Advokat
harus menjadi solusi pembela rasa keadilan masyarakat dan bukan
sebaliknya, menjadi pemicu dari berbagai persoalan penyalahgunaan hukum
yang terjadi hari-hari ini. Karena profesi Advokad merupakan garda
terdepan dalam memperjuangkan hak-hak individu dan memastikan bahwa
setiap orang mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum. Para advokat
inilah yang menjadikan masyarakat yang tidak paham tentang hukum berhak
atas keadilan yang sama di mata hukum," ujar Bamsoet saat menghadiri
Pengukuhan Pengurus DPP KAI periode 2024-2029, di Jakarta, Jumat
(27/9/2024). Pengurus
DPP KAI periode 2024-2029 hadir antara lain Honorary Chairman Tjoetjoe
Sandjaja Hernanto, Presidium Heru S. Notonegoro, Diyah Sasanti R, Aldwin
Rahadian, Pheo M. Hutabarat, Umar Husin, Denny Indrayana, Rizal
Haliman, Rukhi Santoso, Muh. Israq Mahmud serta para pengurus KAI
lainnya.
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM
dan Keamanan ini memaparkan, cita-cita bangsa Indonesia yang telah
disampaikan Presiden Joko Widodo melalui misi Indonesia Maju 2045 akan
menjadi pertaruhan di masa mendatang. Untuk mewujudkannya, peran advokat
sangat vital guna terus memberikan peran advokasi dan perbaikan hukum,
agar sistem peradilan di Indonesia lebih maju, lebih transparan, lebih
murah dan lebih mudah.
"Dengan
situasi ini, nantinya peran advokat akan berubah tidak sekedar
mengatasi kasus per kasus. Tetapi, para advokat juga harus mampu menjadi
adviser atau penasihat bagi masyarakat untuk memahami hukum yang penuh
kepastian serta menjanjikan keadilan. Jangan jadikan hukum sebagai seni
untuk membenarkan yang salah, menyalahkan yang benar dan jangan jadikan
politik sebagai seni untuk memungkinkan yang tidak mungkin,
menidakmungkinkan yang mungkin," kata Bamsoet.
Wakil
Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menambahkan,
tanpa peran advokat yang mumpuni, negara hukum akan menjadi arena yang
cenderung berbahaya, karena mengabaikan hak-hak individu yang lemah dan
minim akses terhadap literasi hukum. Hukum pun tidak boleh dibuat
terlalu kaku, sehingga menghambat kemajuan-kemajuan. Namun, hukum juga
harus memberikan batasan untuk melindungi hak-hak individu ataupun
entitas badan hukum agar dapat menjalankan perannya dalam kehidupan
sosial, ekonomi dan politik.
"Tentu
kita menginginkan hukum di Indonesia mampu menjadi manifestasi dari
sila kelima Pancasila, 'Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia'.
Sebuah semangat cita-cita nasional para founding fathers bangsa yang
ingin kita capai bersama, yaitu terwujudnya Indonesia sebagai negara
maju yang bermartabat dan di segani di tengah bangsa-bangsa dunia,"
pungkas Bamsoet. (*/kg)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar