Desember 05, 2018

BPH Migas Kurang Berpihak pada Pengusaha Lokal

oleh : Advokat  Ir Lusiano MBA SH MSi-Wakil Ketua I (bidang hukum).Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur, aktivis Dayak Borneo, pengamat kegiatan migas di Borneo(pengalaman 40.tahun) 


Lusiano
SAYA merasa prihatin atas kebijakan BPH Migas dan keluhan-keluhan pengusaha lokal yang berkegiatan sebagai rekanan di PT Pertamina (Persero) RU V Balikpapan di bawah Direktorat Pengolahan dan di bawah BPH Migas. 

Saya menilai kurang berpihak dalam pembinaan pengusaha lokal dalam SK pelakasanaan tugasnya terhadap kearifan lokal daerah penghasil. Tidak seperti apa yang dilakukan PT Pertamina EP Asset 5 Kalimantan yang pelaksanaan tugasnya di bawah SKK Migas, salah satu SK-nya sangat berpihak pada pengusaha lokal : selama masih ada dan bisa di lokal, pelaksanaan tendernya wajib lokal sampai Rp 10 miliar dan wajib lokal di field-field sampai dengan Rp 2,5 miliar. 


Hal ini menjadi pertanyaan pengusaha-pengusaha lokal di PT Pertamina (persero) RU V Balikpapan, pada era Orde Baru dan sebelumnya sangat berpihak pada pengusaha lokal di mana kilang itu berada. 

Bahkan semua proses pembayaran kepada perusahaan-perusahaan lokal pun dulunya di lokal, sekarang semua ditarik ke Jakarta, keputusan ini sangat memberatkan dan menyulitkan pengusaha. 


Jika kebijakan pembayaran dan dokumennya ditarik ke Jakarta sebagai cara agar tidak terjadi penyimpangan uang negara, ini adalah hal yang salah keliru besar dan mengada-ada saja dan membuat kesulitan-kesulitan dan masalah baru alias Jakarta kurang kerjaan. 

Kalau mau mencegah pemyimpangan keuangan dan kerugian negara àlias KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) di PT Pertamina RU V Balikpapan dilakukan audit. Pemeriksaan kewajaran harga-harga sebelum terjadinya invoicing dan saat tender dan penunjukan akan dilakukan dan selanjutnya akan jadi kontrak dan jadi PO (purchasing order). 

Untuk itu harus dikerjakan di Balikpapan di mana kontrak-kontrak dan PO akan diterbitkan, untuk itu saya siap sebagai aktifvis memberikan masukan dan saran-saran apa yang harus dilakukan untuk pencegahan kerugian negara dengan pengalaman 40 tahun di seluruh kegiatan Pertamina di Kalimanatan tanah adat kami. Kami siap bekerja sama dan memberikan saran apa yang harus dilakukan untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan. (*)
Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM