Tim penanggungjawab pembangunan. (baharsikki/kk) |
SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID- Amandemen ke-4 Undang-undang Dasar
(UUD) 1945 Pasal 34 ditulis,’pakir miskin dan anak telantar dipelihara negara’.
Berkaitan dengan amanah batang tubuh UUD 1945 tersebut, hingga kini Kabupaten
Kutai Timur (Kutim) belum berbuat maksimal. Hanya Kutim belum punya panti
sosial tapi daerah lain sudah punya. Ini menurut Kepala Bidang Pemberdayaan
Sosial Dinas Sosial Jamiathul ketika mewakili Kepala Dinas Sosial Aspul Anwar
dalam rapat koordinasi dipimpin Wakil Bupati Kasmidi Bulang di ruang Meranti,
Kantor Bupati Bukit Pelangi, Senin (23/1/2017).
Jamiathul
mengungkapkan, dalam razia tim pernah mengamankan gepeng dan anjal (gelandangan
dan mengemis serta anak jalanan,Red). Setelah diproses berdasar aturan yang berlaku gepeng itu
diantar ke Samarinda untuk menjalani pembinaan. Namun ketika di Samarinda,
gepeng yang terjaring dalam razia di Kutim ditolak di Samarinda. Akhirnya,
gepeng itu untuk sementara ditampung di rumah singgah. “Dinas Sosial Kutim mau
melakukan pembinaan terhadap gepeng dan anjal tapi Kutim belum punya panti
sosial. Ini kendala,” bebernya.
Sangat
disayangkan, Kutim belum punya panti sosial. Padahal usia Kutim sedang beranjak 17 tahun dengan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) triliunan rupiah. Bahkan sejak Mugeni
menjabat sebagai kepala Dinas Sosial Kutim empat tahun silam, rencana
pembangunan panti sosial sudah digaungkan. Tapi sampai Januari 2017 ini Mugeni
menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekkab Kutim,
namun realisasi pembangunan gedung panti sosial belum juga ada. Kendalanya,
pada penyediaan lahan. Dahulu Dinas Sosial sudah membebaskan tanah di kisaran
Rawa Gabus, Desa Sangatta Utara seluas 12 hektare untuk areal pembangunan panti
sosial. Namun saat ini lahan itu sebagian sudah digunakan untuk bangunan gedung
sekolah. Sehingga lahan untuk panti sosial sudah kurang dari ideal.
Mendengar
hal tersebut di atas, Wakil Bupati Kasmidi Bulang menginstruksikan kepada
organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan koordinasi intensif soal
pengadaan tanah untuk pembangunan panti sosial. Coba dicari-cari lagi lahan
potensial untuk pembangunan gedung panti sosial. Kalau lahannya sudah ada,
Pemkab Kutim segera menganggarkan dan mengerjakan bangunan panti sosial
representatif. Insya Allah tahun ini (2017) bisa mulai dikerja proyek untuk kemanusiaan tersebut. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar