Demi Pencegahan Covid-19, Bandara Sepinggan Diharapkan Ditutup hingga 31 Mei
Suriansyah (Prof) |
“Kami
menyoroti kebijakan Bapak Presiden dan Menteri Perhubungan, bagaimana mau
mempercepat penyelesaian penanganan Covid-19, kalau tranportasi udara (Bandara
Sepinggan) akan dibuka kembali. Ini kan menimbulkan masalah lagi? Bisa jadi
memperpanjang Covid-19, menyebarkan virus lagi,” ungkap Prof dalam keterangannya
kepada media ini, Sabtu (9/5/2020) pagi.
“Bagaimana
mau selesai memutus rantai penyebaran Covid-19? Belum ada tanda-tanda Covid19
selesai, bandara sudah dibuka lagi,” imbuh Prof.
Masih
kata Prof, Pemkot Balikpapan dan juga elemen-elemen lainnya, sudah berusaha dan
mengimbau demi memutus rantai Covid-19, agar bandara ditutup hingga 31 Mei
2020.
“Tapi
usaha kita dimentahkan oleh Dirjen Perhubungan, transportasi udara dibuka
kembali. Jangan ambil spekulasi lagi, karena permasalahan Covid-19 belum
tuntas,” kata dia.
Disebutkan, Gepak Kuning sudah berjuang memutus mata rantai Covid-19 dengan berbagai cara, seperti imbauan melalui media, spanduk maupun aksi langsung di lapangan. "Tapi perjuangan kita dimentahkan oleh Menteri Perhubungan. Gepak Kuning meminta dengan tegas kepada Bapak presiden Republik Indonesia untuk membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi
dalam semua matra baik darat, laut maupun udara sebelum penyebaran dan penularan Covid-19 ini benar-benar dapat terkendali dan bisa menjamin tidak akan ada lagi," tutup Prof.
Untuk
diketahui, Pemkot Balikpapan, meminta Bandara Sepinggan tetap
ditutup hingga 31 Mei 2020, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan
(Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Saya sudah kirim surat kepada Dirjen Perhubungan Udara (Kemenhub), minta agar Bandara Sepinggan tetap melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
“Saya sudah kirim surat kepada Dirjen Perhubungan Udara (Kemenhub), minta agar Bandara Sepinggan tetap melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
Dalam Permenhub Nomor 25
Tahun 2020, dijelaskan bandara ditutup sampai 31 Mei 2020 untuk penerbangan
komersial terjadwal yang mengangkut penumpang. Penutupan bandara berkenaan
dengan pencegahan penyebaran virus corona, virus yang menyebabkan Covid-19.
Sejumlah penerbangan masih
dibolehkan dengan syarat-syarat khusus, seperti penerbangan yang mengangkut
bantuan alat kesehatan, penerbangan pejabat negara, dan penerbangan kargo atau
penerbangan angkutan barang.
Sebelumnya dikabarkan ada
maskapai swasta yang akan membuka jalur penerbangan khusus ke dan dari
Balikpapan mulai Minggu (3/5/2020). Penerbangan maskapai tersebut berkategori
mengangkut penumpang.
Wali Kota menegaskan,
Balikpapan sudah zona merah dalam penyebaran Covid-19. Sudah ada transmisi atau
penularan lokal, di mana ada pasien positif tertular Covid-19 walau pun tidak
punya riwayat bepergian ke mana-mana.
Kemudian juga sudah terbukti pasien yang positif sebelumnya pergi dari Balikpapan dan tertular Covid-19 di daerah atau negara lain, dan kemudian membawa sakitnya pulang.
Rizal juga mengutip kajian dari Universitas Hasanuddin di Kota Makassar, puncak wabah terjadi pada Mei ini, di mana sejumlah besar tes swab bisa dilakukan dan hasilnya bisa didapat dengan cepat. “Jadi kami antisipasi dengan lebih kami perketat lagi pergerakan orang,” tegas Wali Kota. (kk/net)
Kemudian juga sudah terbukti pasien yang positif sebelumnya pergi dari Balikpapan dan tertular Covid-19 di daerah atau negara lain, dan kemudian membawa sakitnya pulang.
Rizal juga mengutip kajian dari Universitas Hasanuddin di Kota Makassar, puncak wabah terjadi pada Mei ini, di mana sejumlah besar tes swab bisa dilakukan dan hasilnya bisa didapat dengan cepat. “Jadi kami antisipasi dengan lebih kami perketat lagi pergerakan orang,” tegas Wali Kota. (kk/net)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar