KA Amdal Telah Disusun, Januari Rampung
PENAJAM, KABARKALTIM.CO.ID,- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag)
Pembangunan Sekretariat kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Nicko Herlambang
mengungkapkan lelang proyek pembangunan jembatan Tol teluk Balikpapan yang
menghubungkan Kabupaten PPU- Balikpapan ditargetkan selesai pada akhir 2016
ini.
“Sementara
untuk target lelang mega proyek jembatan tol teluk balikpapan tersebut di Badan
Pengatut Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum bergeser. Lelang proyek pembangunan jembatan
yang menghubungkan Kabupaten PPU- Balikpapan ditargetkan selesai pada akhir
2016 ini,“ ungkap Nicko saat dikonfirmasi, Rabu, (21/12/2016)
Menurutnya,
seharusnya saat ini prosesnya sudah masuk ke tahap lelang di BPJT tahun 2016
ini. Namun karena adanya beberapa persyaratan administrasi yang belum
terpenuhi, sehingga pelaksanaan lelang ditargetkan bergeser pada 2017
mendatang.
“seharusnya
saat ini prosesnya sudah masuk ke tahap lelang di BPJT tahun 2016 ini,
“tambahnya.
Ditambahkan
Nicko, untuk mewujudkan pembangunan jembatan yang akan menghubungkan
PPU-Balikpapan tersebut memang tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Berbagai tahapan-demi tahapan harus dipenuhi untuk memenuhi ketentuan yang ada
di dalamnya. Namun Pemerintah Daerah Kabupaten PPU sebagai pemrakarsa selalu
optimis pembangunan jembatan akan terwujud dan tiang pancang jembatan akan
dimulai pada 2017 mendatang.
“Kami optimis,
pemancangan tiang pancang jembatan akan dilaksanakan pada tahun depan,
“ujarnya.
Dikatakan dia,
sementara Analisis mengenai dampak lingkungan
(Amdal) yang merupakan salah satu persyaratan administrasi untuk
pembangunan mega proyek sepanjang 5,6 Kilometer ini masih dalam proses. Dirinya
mengatakan, Kerangka Acuan (KA) Amdal telah disusun Senin (19/12/2016) beberapa
hari lalu.
“Tim tehnis
dari Kabupaten/Kota dan Provinsi akan memeriksa KA Amdal-nya jangan sampai dalam
dokumen KA Amdal terdapat kekurangan yang perllu dibenahi,“ tuturnya.
Nicko
mengungkapkan, Amdal proyek yang akan menelan dana Triliunan rupiah tersebut
dikeluarkan oleh Pemprov Kaltim. Karena jembatan yang akan dibangun nantinya
melintasi dua daerah otonom, sehingga yang berhak menerbitkan Amdal adalah
Pemprov Kaltim. Untuk penyelesaian Amdal tersebut lanjut dia, membutuhkan waktu
sekira dua hingga tiga minggu dari proses
KA Amdal hingga penerbitan Amdal.
“Kemungkinan
KA Amdal menuju Amdalnya butuh waktu sekira dua sampai tiga minggu. Bila KA Amdal disetujui, maka bisa dikatakan sudah
75 persen telah memenuhi syarat, kemudian dokumennya akan beranjak terus
ke tahap berikutnya, ‘”pungkas dia. (humas6)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar