Prosesi pelantikan Sekkab Kutim. (baharsikki/kk) |
SANGATTA, KABARKALTIM.CO.ID- Bupati Ismunandar menyatakan, pekerjaan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) memang banyak dengan gaji besar. Sekkab Kutim punya tugas banyak. Di antaranya, sebagai ketua tim paperjaka (panitia pertimbangan jabatandan kepangkatan kabupaten, Red), dan juga sebagai tim perancangan anggaran daerah (TPAD), dan masih banyak kerja Sekkab lainnya.
Gaji Sekkab yang sah kalau dihitung-hitung tiap bulan sekira Rp 50 juta. Namun, kadang Sekkab menerima tamu sampai pukul 18.00 Wita. Untuk itu, sebagai Ketua Dharma Wanita Sri Andayani harus memahami suami kalau sedikit terlambat pulang ke rumah. Karena memang di kantor banyak kerjaaan. Apalagi yang ingin bertemu Sekkab kadang ada dari Sandaran, ada dari Busang, dari Muara Ancalong.
"Kan wilayah Kutim ini luas, dan penduduk bersebaran tinggal jauh-jauh dari ibukota kabupaten (Sangatta, Red). Mereka harus dilayani dengan baik. Karena kalau tidak, warga ketemunya ke bupati atau ke wakil bupati," kata Ismunandar usai melantik dan membacakan sumpah jabatan Sekkab Kutim yang dilangsungkan di lantai 2 ruang Tempudau, Kantor Bupati, Bukit Pelangi, Senin (14/11/2016).
Bupati Kutim perintahkan Sekkab agar jangan mengewakan warga yang berkunjung. Ini dimaksud agar roda pemerintahan bisa berjalan dengan baik dalam mewujudkan percepatan pembangunan bisa terlaksana sesuai rencana. Sekkab Kutim merupakan motor penggerak. Untuk itu, semangat dalam pengabdian yang tulus membantu warga yang memerlukan.
"Kendati saat ini dana sedikit, tapi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil, Red) terus dituntut bekerja maksimal," jelas bupati Kutim dalam sambutan.
Irawansyah dikukuhkan sebagai plt Sekkab Kutim Agustus 2016 lalu. Dan, Irawansyah resmi sebagai Sekkab definitif mulai aksi serimonial pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pertengahan November 2016 ini. Irawansyah yang kini dikarunia 5 anak dari istrinya Sri Andayani sebelumnya pernah jabat kepala Kesbang Linmas, pernah jabat Sekretaris DPRD atau Sekwan. Dan, sebagai kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Jadi saat ini Irawansyah masih menjabar sebagai kepala Disperindag, sekaligus sebagai Sekkab Kutim.
Sementara, Adhy dari Kejari Sangatta mewakili Kajari menyatakan, sumpah jabatan bukan sebuah aturan hukum. Tapi pengambilan sumpah itu hanya dilakukan secara agama. Namun di dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) ada pasal yang mengatur tentang sumpah jabatan. Apabila yang telah disumpah dan melanggar akan dikenai sanksi bila terbukti melakukan penyimpangan kewenangan dalam melaksanakan tugas pokok dan jabatannya. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar