Andi Nanci. (bahar sikki/kk) |
SANGATTA,KABARKALTIM.CO.ID- Urusan di kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kadang lambat, dan kadang pula cepat selesai. Itu tergantung pelayanan staf di sana serta kelengkapan persyaratan yang diacuhkan permohonan seperti surat-surat kendaraan,biaya, identitas serta kelengkapan lainnya.
Kasat Lantas Polres AKP Ramadhil melalui Kanit Regident Iptu Andi Nonci mengatakan, pengurusan plat kendaraan tahun ini (2016) memang terlambat selesai. Itu bisa selesai dalam waktu berbulan-bulan. Per tiga bulan dicek. Apa sudah jadi atau belum. Karena proses tender mengadaan bahan plat semua dilaksanakan pusat. Sehingga sepanjang tahun ini, belum ada pencetakan (pembuatan plat) kendaraan baru untuk pengganti plat kendaraan yang sudah tidak berlaku.
Andi Nonci mengungkap kalau tahun sebelumnya, pengadaan plat kendaraan dibagi tiga zona. Ada zona Barat, ada zona Timur, dan ada zona Tengah. Tapi tahun ini semua terpusat. Sehingga pendistribusian bahan plat lambat sampai ke daerah-daerah. "Kalau bahn plat masih proses lelang di pusat. Biasanya, kalau bulan-bulan seperti ini (Agustus, Red) bahan plat sudah sampai di Kutim ini. Tapi tahun ini belum ada. Lambat betul," bebernya.
Namun pengendaraan yang nomor polisi alias KT kendaraannya sudah tidak berlaku, tidak perlu khawatir kena razia, ditilang. Polisi lalulintas tidak bakal mengambil tindakan hukum hanya lantaran KT kendaraan yang bersangkutan mati. Yang penting Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih berlaku. Tak masalah.Itu pasti tidak kena ditilang. Karena semua polisi saat bertugas sudah paham kondisinya soal lambatnya pencetakan plat kendaraan. Apalagi lambatnya pembuatan plat bukan salah pengendara tapi itu merupakan kendala teknis pihak yang berwenang.
Terkait pelayanan pembuatan STNK, mutasi kendaraan dan urusan lainnya berjalan normal seperti biasa. "Soal biaya tiap pengurusan ada standar besarannya. Ada tabel patokan ongkosnya," jelas Andi Nonci ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/8/2016).
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi pemohon. Untuk pengurusan STNK 1 tahun pemohon melampirkan STNK asli dan KTP. Untuk STNK 5 tahun pemohon melampirkan KTP, foto kopi STNK, STNK asli, BPKB asli dan cek fisik. Untuk persyaratan kendaraan baru serta alih kepemilikan ada juga syaratnya. Rincian masing-masing layanan ada tersendiri. Misalnya, kendaraan dinas atau kendaraan sitaan harus ada surat keterangan dari yang berwenang berupa resume lelang Pembayaran langsung di loket bank. (ri)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar